2.540 Burung Asal Lampung Gagal Diselundupkan ke Bandung
SumatraLink.id, Lampung – Sebanyak 2.540 individu berbagai jenis burung asal Lampung gagal diselundupkan ke Bandung, Sabtu (4/5/2024). Ribuan burung tersebut dikemas dalam keranjang dibawa mobil minibus mau menyeberang ke Merak dari Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Saat melakukan patroli, petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan ribuan jenis burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Beberapa mobil yang melintas di pintu gerbang pelabuhan diperiksa. Petugas mencurigai kendaraan minibus berpelat nomor polisi asal Lampung.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Akhir Santoso, petugas patroli menemukan kendaraan minibus membawa satwa jenis burung, dan mengarahkan sopir minibus ke Kantor Satpel Bakauheni ntuk dimintai keterangan.
"Setelah sopir yang membawa (satwa) diperiksa dan dimintakan keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor (burung). Jenisnya pun beragam,” kata Akhir Santoso dalam keterangan pers yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Ahad (5/5/2024).
Ia mengatakan, sebanyak 2.540 burung tersebut diantaranya jenis pentet kecil 80, terling abu 18, ciblek 1.120, jalak Kebo (anakan) 31, tepus kepala abu 48, perkutut 156, jalak kebo 475, pleci 195, gelatik batu 232, pentet 55, srigunting hitam 5,
Selanjutnya burung jenis srigunting abu 1, perling 79, pelatuk bawang 8, sikatan rimba dada coklat 8, sikatan kapas 4, brinji bergaris 12, murai batu 2, kutilang mas 1, cipoh 2, rambatan loreng 3, sikatan biru 3, dan poksay mandarin 2.
"Menurut informasi dari sopir mobil, burung yang dibawanya berasal dari Bandar Lampung. Sedangkan tujuannya adalah Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada (Balai) Karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya," kata Akhir.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan mengatakan, petugas telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.
"Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran," kata Donni. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland