Home > Kabar

Kapolda Lampung Akan Sikat Pemain Isu Politik Identitas

Bawaslu fokus pengawasan tiga aspek penting dalam kampanye pilkada.
Masa kampanye pilkada serentak 2024 dimulai Rabu (25/9/2024). (Foto Ilustrasi: Republika.co.id/Yasin Habibi)
Masa kampanye pilkada serentak 2024 dimulai Rabu (25/9/2024). (Foto Ilustrasi: Republika.co.id/Yasin Habibi)

SumatraLink.id, Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan akan menindak tegas para pemain politik identitas atau Suku, Agama, Ras, dan Antargololong (SARA) dalam masa kampanye pilkada serentak yang mulai hari Rabu (25/9/2024).

“Saya tidak akan segan-segan, kalau ada yang melakukan politik identitas atau SARA, saya sikat,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada hari pertama kampanye pilkada serentak pada Rabu (25/9/2024).

Peringatan keras dan tegas dari kapolda tersebut disampaikan kepada para calon kepala daerah, tim sukses, pendukung, dan pemain politik yang mengusung politik identitas dan SARA pada pilkada serentak tahun 2024.

Menurut dia, situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung sudah sangat kondusif, untuk itu penyelenggaraan pilkada tahun ini untuk mengendepankan cita-cita dan harapan pada generasi muda ke depan.

Ia berharap semua pihak dapat menjaga dan mempertahankan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah Lampung tetap kondusif. “Jaga situasi kamtibmas yang kondusif ini,” ujarnya.

Kepada personel polri, ia berharap tetap melaksanakan tugas dan kerjanya secara maksimal dalam setiap tahapan pilkada serentak, yang mengedepankan keamanan, ketertiban, dan kedamaian.

Kepada masyarakat, ia berharap tetap mendukung kamtibmas yang telah tercipta selama ini, dan juga tidak terpancing dengan provokasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab dalam kampanye dan tahapan pilkada serentak tahun ini.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, masa kampanye pasangan pilkada serentak berlangsung 25 September sampai 23 November 2024. Pada masa kampanye tersebut, jajaran Bawaslu melakukan tiga aspek pengawasan di masing-masing kabupaten/kota.

Pengawasan yang dilakukan diantaranya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), mengawasi materi kampanye, serta bahan kampanye yang dibagikan oleh pasangan calon maupun tim kampanye.

Kepada tim calon kepala daerah yang tidak memiliki STTP, jajaran Bawaslu bersama kepolisian akan menghentikan pelaksanaan kampanye di tempat tersebut.

Hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu yakni materi yang disampaikan pasangan calon juga tidak mengandung isu SARA, kebencian, penyebaran hoaks atau berita bohong, serta tidak melakukan praktik politik uang. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image