982 Burung Asal Pekanbaru Gagal Diselundupkan ke Bekasi
![Petugas periksa truk fuso yang membawa burung selundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (17/2/1025). (Foto: Dok. BKP).](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250218194607-822.jpg)
SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni mengagalkan penyelundupan sebanyak 982 individu burung yang dilindungi di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (17/2/2025).
Ratusan burung asal Pekanbaru diangkut mobil truk fuso tujuan Bekasi, Jawa Barat. Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, truk fuso diamankan petugas saat patroli di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
“Petugas yang berpatroli sudah mencurigai truk tersebut dan saat diperiksa menemukan tumpukan keranjang putih bekas pengemas buah di sasis mobil. Modus seperti ini sudah pernah kami temui. Truk fuso dan supir kami kawal ke kantor karantina,” kata Akhir Santoso dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (18/2/2025).
Dia mengatakan, petugas menemukan 65 keranjang di sasis truk. Isi keranjang pengemas buah terdapat 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak.
Dari jumlah tersebut, sekira 250 individu burung diantaranya termasuk kategori satwa yang dilindungi, sehingga penyelundupan ini menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar.
Akhir Santoso merincikan jenis burung selundupan itu yakni burung Siri siri sebanyak 27 ekor, Kinoy 125 ekor, Cucak Ranting 60 ekor, Cucak B 12 ekor, Cucak Ijo Mini 36 ekor, Sri Gunting Kelabu 9 ekor, Poksay mandarin 14 ekor, Cucak Ijo 11 ekor, Serindi 18 ekor, Pleci 600 ekor, Sikatan 43 ekor, air mancur 11 ekor, kepodang 4 ekor dan Kutilang Emas 12 ekor.
Petugas mengamankan dua orang supir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara burung-burung yang selamat telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Donni Muksydayan menyatakan, upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka" ujar Donni.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland