Home > Kabar

Bawa Kucing dari Hutan, Pemilik Diperiksa Petugas

Pencinta hewan hendaknya memeriksakan status satwa yang dimiliki untuk keberlangsungan satwa dilindungi di Indonesia.
Kucing Macan Akar (kucing hutan) diamankan petugas. (Foto: Dok, BKP Lampung)
Kucing Macan Akar (kucing hutan) diamankan petugas. (Foto: Dok, BKP Lampung)

SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Bagi pecinta kucing (cat lovers) harus waspada bila membawa kucing peliharaan jalan-jalan ke luar kota. Seorang warga menemukan seekor kucing di dalam hutan yang disebut Kucing Macan Akar (Kucing Hutan) di Padang (Sumatra Barat) lalu dibawa berlibur ke Jawa Barat dan disetop petugas.

Petugas Balai Karantina Indonesia Lampung menemukan seekor kucing hutan di dalam mobil pribadi pemilik kucing di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (1/3/2025) malam. Petugas terpaksa mengamankan pemilik kucing karena tidak dilengkapi dokumen resmi, dan sekaligus memeriksa kucing hutan tersebut.

Pengamanan kucing hutan walaupun seekor dikarenakan satwa tersebut masuk kategori satwa dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU itu menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Donni Muksydayan mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas karantina bersama dengan instansi lain di SI melakukan patroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.

"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan ini memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan," kata Donni Muksydayan dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (3/3/2025).

Menurut dia, petugas menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait dengan aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi. Menurut keterangan, pemilik tidak mengetahui satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada izin khusus untuk memeliharanya.

Pemilik kucing yang telah diamankan dan diperiksa petugas menceritakan, ia menemukan kucing tersebut di dalam hutan dan memeliharanya tanpa mengetahui kalau kucing tersebut statusnya masuk satwa dilindungi. Pemilik membawa kucing temuan dari Padang menuju Jawa Barat untuk berlibur.

Saat ini, kucing hutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu - Lampung.

"Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia," kata Donni. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image