Kantor Gubernur Lampung yang Terbengkalai di Kota Baru Dipakai Upacara HUT RI
SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) -- Lahan pusat perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terbengkalai selama 14 tahun di Kota Baru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, akan digunakan tempat upacara perdana HUT ke-79 RI pada 17 Agusutus 2024.
Setelah bertemu dengan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP di kediamannnya di Jl Kaca Piring, Pahoman, Bandar Lampung, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, akan melanjutkan pembangunan komplek perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru.
Menurut dia, momentum untuk melanjutkan program pembangunan kantor Pemprov Lampung tersebut diawali dengan penggunaan lahan tersebut untuk upacara bendera Hari Kemerdekaan ke-79 RI pada 17 Agustus 2024.
“Upacara (HUT ke-79 RI) di sana, ingin memulai kembali pembangunan Kota Baru,” ujar Pj Gubernur Lampung Samsudin dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan, pembangunan perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru, akan dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dengan Bappenas dan Menko Perekonomian terkait dengan anggara pembangunan Kota Baru, yang tidak hanya mengandalkan APBD.
Ke depan, ia berencana akan memasukkan program pembangunan kantor Pemprov Lampung dan Forkopimda Lampung di Kota Baru ke dalam program strategis nasional sebagai kawasan ekonomi khusus pemerintah pusat.
Ia berharap, program pembangunan Komplek Perkantoran Pemprov Lampung ini nantinya dapat dilanjutkan oleh gubernur Lampung terpilih. Hal ini penting, agar pembangunan di Kota Baru tersebut berdampak positif dari sisi ekonomi kerakyatan.
Pembangunan komplek perkantoran Pemprov Lampung dan Forkopimda tersebut merupakan program Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang menjabat dua periode 2004-2008 dan 2009-2014. Ia akan memindahkan Kantor Pemprov Lampung di Telukbetung, Bandar Lampung berikut perkantoran Forkopimda Lampung ke Kota Baru, Lampung Selatan.
Alasan utama, padatnya perkantoran di kawasan Telukbetung, pengembangan wilayah penyangga ibukota provinsi dan juga mengatasi padatnya arus lalu lintas dalam kota.
Lahan hasil tukar guling (alih fungsi lahan) dengan PTPN VII seluas 1.669 ha tersebut dari kebun karet dan sawit akan disulap jadi kompleks Pemprov Lampung, kantor Forkopimda, sarana pendidikan dan kesehatan, termasuk juga sosial.
Pembangunan Kota Baru tersebut pada Era Sjahroedin terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru telah terbit. Megaproyek strategisnya dilaksanakan, miliaran rupiah APBD/P Provinsi Lampung mengalir di Kota Baru.
Di ujung masa jabatan Sjahroedin ZP, telah terbangun Kantor Gubernur Lampung secara permanen. Calon kantor gubernur ini sudah dibangun permanen dan siap pakai, namun terbengkalai belasan tahun dalam kondisi rusak.
Sesuai perda, pembangunan Kota Baru dimulai 27 Juni 2010. Telah berdiri bangunan calon kantor gubernur, gedung DPRD, masjid, rumah adat, dan rumah sakit. Pembiayaan melalui beberapa termin, dan telah habis sekira Rp 300 miliar lebih.
Luas lahan Kota Baru Lampung 1.669 ha, terdiri dari 350 ha untuk pusat pemerintahan dan 1.319 ha untuk lahan komersial. Pembukaan jalan menuju kawasan sepanjang 3,5 KM terbentang dengan alokasi anggaran land clearing Rp 18,9 miliar. Saat ini, kondisi jalan beberapa titik rusak berat, dan pernah dikunjungi Presiden Jokowi pada 5 Mei 2023. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland