Home > Kabar

Hari Santri Nasional, Pemprov Lampung Luncurkan Perda Pondok Pesantren

Adanya perda ini dapat menguatkan lembaga pondok pesantren mengembangkan diri dan bersinergi dengan pemerintah.
Pj Gubernur Lampung Samsudin lepas kegiatan Jalan Sehat Sarungan pada Hari Santri Nasional di Kantor Gubernur Lampung, Ahad (27/10/2024). (Foto: SumatraLink.id/Adpim) 
Pj Gubernur Lampung Samsudin lepas kegiatan Jalan Sehat Sarungan pada Hari Santri Nasional di Kantor Gubernur Lampung, Ahad (27/10/2024). (Foto: SumatraLink.id/Adpim)

SumatraLink.id, Lampung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Pontren) pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024. Perda Pontren tersebut diserahkan Pj Gubernur Lampung Samsudin kepada Kepala Kanwil Kementrian Agama Lampung Puji Raharjo, Ahad (27/10/2024).

Penyerahan dokumen Perda Pontren ini sebagai hadiah pada peringatahn HSN pada 22 Oktober 2024 saat pelepasan kegiatan Jalan Sehat Sarungan di Kantor Gubernur Lampung, Ahad (27/10/2024). Kegiatan Jalan Sehat Sarungan ini diikuti para santri dan juga lembaga pendidikan lainnya.

"Perda (pontren) ini sebagai kado istimewa pada Hari Santri Nasional, dan komitmen pemerintah mendukung pengembangan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama," kata Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Setelah terbit Perda Pontren ini, selanjut Gubernur berharap semua komponen terkait untuk melaksanakan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut realisasi perda tersebut di lingkungan pontren.

Ia mengatakan, implementasi dari perda tersebut yang dituangkan dalam peraturan gubernur, diharapkan semua pihak terkait dapa bersinergi dengan pemerintah dalam mengimplementasikan perda agar berjalan dengan baik.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, setelah disahkan Perda Pontren ini selanjutnya dilakukan sosialisasi ke berbagai lembaga pondok pesantren di kabupaten/kota se-Lampung.

"Semua lembaga pondok pesantren dapat memahami hak dan kewajibannya untuk mendorong dan memajukan lembaga pendidikan agama di pondok pesantren," kata Puji.

Menurut dia, dengan terbit dan disahkannya Perda Pontren ini, maka pengelola pondok pesantren dapat lebih kuat dalam keberadaannya membina santri dalam mengemban ilmu agama dan umum untuk bersinergi dengan pemerintah dalam membanguna umat.

"Saat ini pondok pesantren telah mmeliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan dirinya dan bersinergi dengan pemerintah," ujar Puji.

Kegiatan Jalan Sehat Sarungan ini diikuti lebih dari 5.000 peserta mulai dari kalangan santri pontren, guru, pegawai Pemprov Lampung/Kemenag Lampung, dan masyarakat umum. Jalan sehat ini meberikan hadiah kepada peserta yang memenuhi syarat dan kreteria jalan sehat. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image