Home > Kabar

Proyek Air Minum, Bupati Pesawaran Periode 2021-2024 Ditahan

Setelah Dendi Ramadhona menjabat bupati Pesawaran dua periode, digantikan istrinya Nanda Indira.
Dendi Ramadhona, bupati periode 2021-2024. (Foto: Dok. FB Dendi Ramadhona)
Dendi Ramadhona, bupati periode 2021-2024. (Foto: Dok. FB Dendi Ramadhona)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Bupati Pesawaran periode 2021-2024 Dendi Ramadhona setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/10/2024) dini hari.

Selain tersangka Dendi, yang menjabat bupati dua periode ini, juga terdapat tersangka lainnya yakni mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan dua pemenang tender proyek SPAM Syahril dan Atal, serta S.

Kelima tersangka tersebut terkait dengan kasus korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 dengan proyek dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp8 miliar. Para tersangka yang sudah diperiksa 10 jam lebih ini digiring masuk mobil tahanan dengan memakai rompi pink.

Kasus ini mengemuka, seperti penjelasan Asisten pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya. Proyek ini berasal dari ususlan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran dengan nilai Rp10 miliar. Namun, pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR menyetujui hanya Rp8,2 miliar.

Saat proyek berjalan, pekerjaan jaringan SPAM tersebut tidak sesuai dengan rencana dan target. Hasilnya juga belum dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran secara luas. “Akibat proyek ini, negara dirugikan sebesar Rp7 miliar lebih,” kata Armen Wijaya kepada wartawan.

Tersangka Dendi Ramadhona, setelah habis masa jabatan bupati dua periode di Kabupaten Pesawaran, kini kursi jabatan itu diduduki istrinya Nanda Indira. Nanda Indira ini sebelumnya kalah dalam pilkada serentak pada Pilkada 27 November 2024.

Setelah mengajukan gugatan ke MK hasil pilkada tersebut, terjadi pilkada ulang. Pemenang pilkada sebelumnya tidak ikut kontestasi, terdapat dua pasangan calon, dan Nanda menang telak.

Dendi Ramadhona bersama empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung, dan juga Rutan Polresta Bandar Lampung untuk masa 20 hari ke depan. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Image
sumatralink.id

menebar manfaat .

× Image