Home > Kabar

Tarif Kapal Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak Naik Per 1 Februari

Penyesuaian tarif hanya berlaku pada layanan eksekutif
Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (Foto: Dok. Republika)
Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (Foto: Dok. Republika)

SumatraLink.id, Lampung -- Pengguna jasa kapal ferry di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni (Lampung) - Merak (Banten) siap-siap dengan tarif baru. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif baru khusus layanan untuk Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak pada 1 Februari 2024.

Berdasarkan surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Nomor OP.404/01344/VII/ASDP-2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang diterima Ahad (28/1/2024), General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Kapten Rudi Sunarko mengatakan, ada keijakan penyesuaian tarif terpada pada layanan eksekutif perlintasan penyeberangan Bakauheni - Merak.

"Penyesuaian tarif baru di perlintasan Bakauheni - Merak Dermaga Eksekutif pada Kamis 1 Februari 2024," kata Rudi Sunarko.

Dalam surat tersebut, perincian tarif baru pelayanan kapal ferry di Dermaga Eksekutif yakni untuk kendaraan golongan I Rp 85.000, golongan II Rp 129.677, golongan III Rp 187.853, golongan IV kendaraan penumpang Rp 749.128, kendaraan barang Rp 491.800.

Penyesuaian tarif baru juga berlaku untuk kendaraan golongan V jenis kendaraan penumpang Rp 1.225.928, kendaraan barang Rp 904.923. Selanjutnya, kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang Rp 2.015.985, dan kendaraan barang Rp 1.366.620. Tarif kendaraan golongan VII Rp 1975.580, kendaraan golongan VIII Rp 2.619.845, dan golongan IX Rp 3.998.920.

Sedangkan kendaraan sepeda golongan I Rp 80.000, golongan II gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500 cc Rp 120.000, kendaraan golongan III kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500 cc Rp 180.000.

Selanjutnya, kendaraan golongan VA kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter Rp 1.190.000, kendaraan golongan VB kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter Rp 880.000. Kendaraan golongan VI A kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter Rp 1.980.000, golongan VI B kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter Rp 1.330.000.

Kemudian, kendaraan golongan VII kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter Rp 1.900.000, golongan VIII kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter Rp 2.500.000, dan kendaraan golongan IX kendaraan di atas 16 meter Rp 3.820.000.

PT ASDP juga memberlakukan penyesuaian tarif baru ini juga tidak saja berlaku bagi kendaraan tapi juga penumpang pejalan kaki di perlintasan Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak. Tarif pejalan kaki dewasa usia 6 tahun ke atas Rp 78.000, sedangkan anak bayi usia 2 tahun ke bawah Rp 44.000. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image