Peneror Bom Molotov Rumah Ketua GP Ansor Lampung Ditangkap
SumatraLin.id, Lampung -- Aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Lampung Hidir Ibrahim terungkap. Pelaku teror bom molotov berinisial ME ditangkap polisi pada Selasa (30/1/2024) petang.
“Penangkapan pelaku teror bom molotov ini dilakukan hampir 1,5 bulan diburu,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya, Rabu (31/1/2024).
Dia mengatakan aparat yang tergabung dalam Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan upanye penyelidikan selama 1,5 bulan sejak kejadian pada 16 dan 24 Desember 2023.
Dalam penjelasannya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, saat terjadi pelemparan bom di rumah Ketua GP Ansor di Jl Raden Gunawan 2, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Polisi mengindentifikasi pelaku berinisial ME sebagai pelaku pelemparan bom molotov ke pagar rumah korban.
Umi mengatakan, pelaku terlihat berada di sebuah toko klontong di Jalan Imam Bonjol Bandar Lampung. Saat itu, pelaku langsung ditangkap petugas.
Pelaku ME dibawa ke Satreskrim Polresta Bandar lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera tersembunyi (CCTV) pada aksi pertama dan kedua. Pada teror pertama, Sabtu (16/12/2023) dini hari, pelaku terlihat menggunakan motor berboncengan.
Saat berada di depan rumah korban, pelaku melempar bom botol yang diketahui bom molotov. Namun, bom tersebut tersangkut di besi pagar dan meledak di pagar, tidak sempat masuk dalam pekarangan rumah.
Sedangkan teror bom kedua pada Senin (24/12/2023), hanya terkena tembok rumah, dan tidak merusak kendaraan yang di parkir.
Aksi teror bom molotov tersebut terjadi dua kali di rumah Hidir Ibrahim di Jl Raden Gunawan 2, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. “Sudah dua kali kejadian seperti ini,” kata Ketua RT 02 Rajabasa Pemuka, Bandar Lampung, Ahmad Rosadi, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pelemparan bom molotov ke rumah Hidir Ibrahim pernah terjadi pada Sabtu (16/12/2023) dini hari. Saat itu, bom molotov yang tersangkut di lampu hias pagar dan meledak tidak mengenai dua mobil yang parkir di halaman rumah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, atas tindakan dari pelaku ME penyidik menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland