Home > Kabar

Jaringan Narkoba Asal Malaysia Terungkap, 20 Orang Jadi Tersangka

Sindikat tersebut menggunakan wilayah Lampung sebagai jalur menyelundupkan narkoba dari Sumatra ke Jawa.
Polda Lampung beberkan kasus narkoba jaringan internasional, Rabu (6/3/2024). (Foto: Dok Polda Lampung)
Polda Lampung beberkan kasus narkoba jaringan internasional, Rabu (6/3/2024). (Foto: Dok Polda Lampung)

SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Polda Lampung mengungkap dua jaringan sindikat peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia, dengan barang bukti yang disita 87,5 kilogram (kg). Sindikat peredaran narkoba lintas negara ini terungkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Dua sindikat ini melibatkan total 20 tersangka,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Kapolda mengatakan, dua jaringan narkoba internasional terbongkar dalam dua kasus yang berbeda. Sindikat tersebut menggunakan wilayah Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkoba dari Sumatra ke Jawa.

Dalam jaringan narkoba internasional ini, Polda Lampung mengungkap dan menyita barang bukti narkoba dengan nilai Rp 131 miliar.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kasus berbeda dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional ini yang pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) petang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," kata Erlin Tangjaya.

Narkoba jenis sabu tersebut berhasil ditemukan petugas saat barang bukti disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan. Petugas menyita 43 bungkus besar narkoba jenis sabu dan 14 bungkus sedang.

Menurut Erlin, dari sindikat jaringan pertama, petugas mengamankan 15 orang tersangka yang berada di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.

Belasan tersangka sindikat pertama yang diciduk polisi diantaranya Emil Budias (koordinator kurir), Abrar, dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor), serta Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani (pengendali).

Sedangkan pengungkapan sindikat narkoba yang kedua terjadi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (21/2/2024) dini hari. Dari pengungkapan kedua ini, sabu seberat 35,1 kg berhasil diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi.

Petugas menemukan narkoba tersebut tersembunyi di dalam tas hitam, terdiri dari 33 bungkus, dan ditempatkan di belakang jok penumpang.

Dari pengungkapan sindikat narkoba kasus kedua ini, diantaranya lima orang berhasil ditangkap, termasuk Riki Chandra (pemilik barang), Diki Hariansah, Radho, dan Riky Hamdani (kurir), serta Nurhayati (pencari mobil rental). (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image