Terungkap Kos di Lampung Jadi Ajang Prostitusi Anak Dibawah Umur
SumatraLink.id, Lampung – Disinyalir jadi tempat prostitusi terselubung, sebuah kos berisi enam kamar di Jl Soekarno – Hatta, Kota Bandar Lampung digerebek polisi, Ahad (31/3/2024). Dari 13 orang digelandang ke Polda Lampung untuk pemeriksaan, terdapat lima anak perempuan dibawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, petugas menggerebek tempat kos tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan kos yang mencurigakan dijadikan ajang prostitusi anak perempuan dibawah umur.
“Sebanyak 13 orang ditemukan di TKP dibawa ke Polda Lampung,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).
Ia mengatakan kos tersebut terdapat enam kamar, pada saat penggerebekan petugas menemukan enam orang perempuan, lima diantaranya masih di bawah umur. Aktivitas seks bebas bermotif Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena korbannya dijanjikan sesuatu untuk melayani tamu kos.
Umi mengatakan, petugas terpaksa membuka paksa kamar kos, karena masih terdapat dua orang yang melayani tamunya di dalam kamar. Dari 13 orang yang digelandang ke Polda Lampung, terdapat seorang berinisial DA diketahui sebagai mucikari.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya berinisial MH, PH, dan NS bertugas sebagai admin di media sosial (medsos), untuk mencari pelanggan atau tamu tamu kos. Sementara dua orang lagi AN dan HA bertugas menjemput tamu (pelanggan) yang sudah “deal” di aplikasi medsos, dan mengantarkan ke tempat kos sebagai bentuk pelayanan.
Sedangkan korban perempuan yang telah sepakat kepada pelaku, ditawarkan pinjaman uang, handphone, televisi, dan motor. “Tersangka pelaku menawarkan pinjaman dan kepada korban dan membuat surat utang,” kata Umi Fadilah.
Bila korban tidak sanggup membayar utang yang dipinjam, maka pelaku meminta korban “melayani” tamu kos di dalam kamar. Bila korban tidak sanggup membayar utang dan tidak mau melayani tamu, maka pelaku memberi sanksi denda sebesar Rp 8 juta.
Umi mengatakan, ajang prostitusi terselubung di dalam kamar kos ini bermotif ekonomi. Korban rata-rata anak dibawa umur dan putus sekolah, sedangkan ekonomi keluarga tidak mampu menjadi sasaran pelaku.
Ajang prostitusi dengan korban anak di bawah umur di sebuah kos tersebut sudah berlangsung satu tahun terakhir. Hasil transaksi prostitusi, korban mendapat bayarang Rp 250 ribu sekali kencan, sedangkan uang yang diterima korban sebagai upah sekali kencan hanya Rp 50 ribu.
Petugas menyita barang bukti 6 unit motor, 12 handphone, alat kontrasepsi, 6 unit motor, dan alat pelumas kelamin, termasuk pakaian korban. Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan TPPO, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland