Pemerkosa dan Penyekap Anak SMP di Lampung Utara Ditangkap Lagi
Sumatralink.id, Lampung – Satu dari empat orang pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak SMP di sebuah gubuk ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Ahad (31/3/2024) dini hari. Tiga DPO masih dikejar polisi, setelah menyekap korban tiga hari.
Pelaku pemerkosaan dan penyekapan anak SMP tersebut terjadi di sebuah gubuk kosong di kebun Desa Tanjung Barul, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung pada 14 Februari 2024, pukul 14.00. Dari pemeriksaan polisi, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang DPO (satu pelaku sudah ditangkap).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, satu dari 4 DPO yang ditangkap bernama M Dandi (22 tahun). Dandi ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya setelah kasus ini terungkap. Ia ditangkap di Desa Langon, Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Setelah ditangkap seorang lagi DPO, jumlah tersangka sudah diamankan tujuh orang dari 10 orang pelaku pemerkosaan,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik kepada wartawan di Polda Lampung, Senin (1/4/2024). Menurut dia, petugas masih memburu tiga orang DPO lagi.
Dandi digelandang ke Polres Lampung Utara, setelah ditangkap di Jawa Tengah, pada Ahad dini hari. Dandi diketahui sebagai otak penyekapan dan pemerkosaan anak SMP di gubuk kosong dalam kebun tersebut. Saat ini, Dandi masih diintrogasi penyidik Polres Lampung Utara.
Kasus penyekapan dan pemerkosaan anak SMP oleh 10 orang pelaku di gubuk ini sempat viral di media sosial. Polisi berhasil membekuk tujuh orang pelaku. Dari keterangan korban dan pelaku, kronologis kejadian saat korban meminta pelaku bernama Dandi mengantar pulang.
Dandi mengajak korban ke tempat futsal, dan menjanjikan akan membelikan sepatu futsal. Namun, korban dibawa Dandi ke sebuah gubuk di kebun. Di gubuk, sudah ada sembilan orang rekannya. Korban disekap tiga hari di gubuk. Sebanyak 10 pelaku memperkosa korban secara bergiliran selama tiga hari.
Selain diperkosa dan disekap dalam gubuk, korban juga tidak diberikan makan, tetapi dipaksa minum alkohol atau miras. Kasus ini terungkap di publik, polisi menciduk dua orang pelaku pada 25 Februari 2024 setelah kabur ke Sumatra Selatan. Kemudia tiga orang lain MC, DN, dan RF ditangkap pada 5 Maret 2024 di Kabupaten Lampung Utara. Pelaku selanjutnya ditangkap AL di Lampung Utara pada 8 Maret 2024, dan terakhir Dandi ditangkap di Jawa Tengah. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland