Home > Kabar

Napi Anak LPKA Lampung Kabur Naik Travel Berhasil Ditangkap

Ia terpidana 9 tahun dan 6 bula dalam kasus berencana pembunuhan anggota polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (Foto: Dok. SumatraLink.id)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (Foto: Dok. SumatraLink.id)

SumatraLink.id, Lampung – Seorang narapidana anak yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 2 Bandar Lampung berhasil ditangkap lagi, Selasa (21/5/2024). Dua napi tersebut kabur naik mobil travel ke daerah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, seorang napi anak yang kabur berhasil ditangkap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Polres Lampung Tengah Bripka Leonardo pada Selasa (21/5/2024).

“Napi anak yang kabur dari LPKA Bandar Lampung hari Senin (20/5) berhasil ditangkap Bripka Leonardo,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (22/5/2024).

Dia mengatakan, napi anak tersebut kabur dari tahanan LPKA Bandar Lampung langsung naik mobil travel tujuan Kabupaten Lampung Tengah. Petugas Polres Lampung Tengah yang mendapatkan informasi dari masyarakat, napi anak tersebut berada di Jl Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Menurut Umi, napi anak tersebut naik mobil travel di SPBU Water dengan tujuan Kotaagung, Tanggamus.

Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan laporan dari petugas LPKA kelas 2 Bandar Lampung terkait kaburnya seorang napi anak tersebut.

Sedangkan pihak LPKA mendapat laporan dari pihak travel yang ditumpangi anak tersebut. Travel tersebut menginformasikan ada anak yang mirik dengan napi kabur dari LPKA.

“Sopir travel mengatakan ada anak penumpangnya mirik dengan foto yang disebar LPKA terkait napi kabur,” kata Umi menirukan Bhabinkamtimbas Bripka Leonardo.

Mendapat laporan dari LPKA, Bripka Leonardo dan anggota Polsek Bangun Rejo melakukan pengejaran dan penghadangan. Seorang napi tersebut berasil diamankan dari mobil travel tersebut dan dikirim ke LPKA Bandar Lampung.

Seorang napi anak yang kabur dari tahanan LPKA Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024), merupakan terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image