600 Lembar Kulit Ular Piton Asal Pekanbaru Gagal Diselundupkan ke Tangerang
SumatraLink.id, Lampung – Sebanyak 600 lembar kulit ular Piton asal Pekanbaru, Riau, gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, tujuan Tangerang, Jawa Barat, Senin (28/7/2024). Ratusan kulit ular Piton tersebut dibungkus dalam karung dibawa truk tronton bersama paket barang lainnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Donni Muksydayan mengatakan, petugasnya bersama KSKP Bakauheni melakukan pengawasan rutin. Petugas menemukan ratusan kulit ular piton yang telah dipotong-potong tersebut dimasukan dalam karung goni dalam truk tronton.
“Tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," kata Donni Muksydayan dalam keterangan persnya yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Kamis (1/8/2024).
Ia mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi di lapangan dalam pengawasan rutin karantina, terutama kepada pihak KSKP Bakauheni dalam proses penggagalan penyelundupan.
Baca juga: 70 Tanduk Kerbau Asal Jambi Gagal Diselundupkan ke Tangerang
Penanggung Jawab Kepala Kesatuan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso membeberkan kronologi penggagalan penyelundupan kulit ular piton tersebut di lapangan.
Menurut dia, penyelundupan terbongkar saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Bakauheni terhadap truk tronton yang bermuatan barang di pintu gerbang Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Ia mengatakan, pada Ahad (28/7/2024) sekira pukul 12.00, petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang.
“Petugas mendapati enam ratus lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran," ujar Akhir Santoso.
Ia menerangkan, supir truk tronton berinisial S kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: 2.540 Burung Asal Lampung Gagal Diselundupkan ke Bandung
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus lapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.
Lalu lintas kulit ular jenis piton harus dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Di antaranya sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat, dan sertifikat karantina. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland