Home > Kabar

70 Tanduk Kerbau Asal Jambi Gagal Diselundupkan ke Tangerang

Pengiriman tanduk kerbau pernah terjadi pada April 2018.
Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung mengamankan tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (27/5/2024). (Foto: Dok. BKP Lampung)
Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung mengamankan tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (27/5/2024). (Foto: Dok. BKP Lampung)

SumatraLink.id, Lampung – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, Senin (27/5/2024). Puluhan tanduk kerbau tersebut berasal dari Jambi tujuan Tangerang.

"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, kami menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan dalam keterangan persnya, Selasa (28/5/2024).

Informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau yang ditahan pada Senin (27/5) diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi. Karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan.

Berdasarkan data Balai Karantina Pertanian Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018. Petugas Balai Karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke Balai Karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.

Namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke Karantina.

Menurut dia, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.

Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dengan melapor karantina.

"Ini perlunya mendorong masyarakat agar mematuhi Undang Undang Karantina, demi kita, demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit. Baik dari luar negeri maupun antararea di dalam wilayah NKRI," kata Donni. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image