Dukun Mistis Asal Banten Sebar Foto-foto Porno Korban di Medsos
SumatraLink.id, Lampung – Tersangka Endang (38 tahun), dukun mistis diciduk polisi pada 14 Agustus 2024, setelah terungkap kasus pemerasan seorang janda inisial HN dengan ancaman penyebaran foto porno di media sosial (medsos). Korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 88.350.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya berkedok dukun mistis untuk menjerat korbannya. Seorang perempuan asal Lampung telah menjadi korban pelaku dengan ancaman penyebaran konten pornografi.
“Pelaku mengeklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan berhasil meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya,” kata Kombes Pol Donny Arief dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).
Kronologinya, ia menjelaskan, korban perempuan dimasukkan dalam grup Whatsapp (WA) dengan nama grup “Keluarga Besar Jamani Cs” oleh kenalannya bernama Jamani pada 14 Januari 2024.
Korban seorang perempuan tergiur dengan tawaran pelaku dalam grup WA tersebut. Korban mendatangi rumah pelaku di Cilegon, Banten setelah menerima ajakan dari pelaku untuk mengobati penyakit guna-guna.
Setiba di rumah pelaku, korban mendapat ritual pengobatan mistis. Dalam kesempatan itu, pelaku memperdayai korban dengan meminta dikirimkan uang sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut sebagai tawaran untuk membeli kerbau sebagai bagian dari ritual pengobatan mistis seperti syukuran.
Menurut Donny, korban terpesona dengan pengobatan mistis pelaku, sehingga rela mengirimkan uang sebanyak Rp 56 juta kepada pelaku. Setelah itu, pelaku berupaya lagi mengelabui korban dengan pengobatan ritual lanjutan secara online dengan video call pada 5 Februari 2024.
Pada pengobatan ritual video call ini, pelaku sempat melakukan tangkapan layar saat video berlansung. Setelah itu, pelaku mulai memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto-foto tidak pantas di media sosial.
Ancaman pelaku yang akan menyebarkan foto-foto dirinya yang tidak layak di media sosial, korban menerima permintaan pelaku dengan mengirimkan uang lagi sebesar Rp 32.350.000.
Namun, foto-foto korban masih sempat disebar pelaku di grup WA, yang menyebabkan korban perempuan ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Motif kejadian ini diduga tidak hanya dilakukan seorang pelaku, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik di wilayah Sumatra dan Banten.
Polisi menangkap pelaku Endang dan menyita barang bukti berupa handphone, flashdiksk, buku tabungan, dan ATM sebagai bukti penerimaan transfer uang. Berdasarkan Undang Undang ITE dan Undang Undang Pornografi, pelaku yang ditahan di Polda Lampung ini diancam hukuman enam tahun penjara dan dendan mencapai Rp 6 miliar. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland