616 Warga Areal Bendungan Margatiga Belum Terima Ganti Rugi
SumatraLink.id, Lampung – Sebanyak 616 warga yang menguasai 617 bidang tanah yang berada di eks Kawasan Hutan Register 37 Way Kibang, Kabupaten Lampung Timur, areal Bendungan Margatiga, belum menerima ganti rugi lahan dan tanam tumbuh hingga Ahad (25/8/2024).
Padahal, Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung tersebut akan diresmikan Presiden Jokowi pada Senin (26/8/2024). Bendungan ini dibangun sejak tahun 2017 menggunakan anggaran Rp 850 miliar dan telah rampung secara fisik pada tahun 2024.
Sebanyak 616 warga tersebut yang masih menunggu giliran ganti rugi lahan dan tumbuhan tersebut telah dikumpulkan Sekdakab Lampung Timur Moch Yusuf di Gedung Islamic Center, Sukadana, Lampung Timur pada Jumat (23/8/2024). Warga yang hadir tersebut diantaranya 330 orang berasal dari Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, 286 dari Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga.
Baca juga: Bendungan Margatiga di Lampung Timur Masih Sisakan Pembebasan Lahan Warga
Keterangan yang diperoleh dari warga setempat, Ahad (25/8/2024), sebagian besar warga ingin Bendungan Margatiga jangan diresmikan dulu sebelum proses pembayaran ganti rugi lahan warga selesai.
Sebagian besar warga mendukung proyek bendungan tersebut, namun hak warga untuk mendapatkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh untuk kepentingan Bendungan Margatiga juga harus dituntaskan. “Jangan sampai presiden mengira urusan dengan rakyat sudah selesai,” kata Usman, warga setempat.
Menurut dia, proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik warga yang terdampak proyek Bendungan Margatiga, sejak awal Pemkab Lampung Timur tidak serius, sehingga terjadi berlarut-larut. Selama ini, Pemkab Lampung Timur bersikap diam terhadap warga yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Akhirnya, banyak oknum yang memanfaatkan kondisi warga yang terdampak proyek dengan menitipkan tanama tumbuh padahal mereka tidak memiliki lahan lalu menerima ganti rugi.
“Kami yang memiliki lahan dan berserta tanam tumbuh justru tidak diurus ganti ruginya sama sekali,” kata Usman, bapak usia 50 tahun lebih.
Sebagian besar warga pemilik lahan dan tanam tumbuh telah mengetahui terjadi permainan dan mark up ganti rugi kepada oknum yang memanfaatkan lahan warga sebagai ganti rugi terdampak PSN Bendungan Margatiga tersebut.
Beredar tangkapan layar Surat Pernyataan enam pejabat penting dalam PSN Bendungan Margatiga di Lampung Timur. Surat pernyataan tersebut ditandatangani enam pejabat Forkompimda Kabupaten Lampung Timur, yakni Ir Moch Jusuf (Sekdakab Lampung Timur), AKBP Benny Prasetya SH SIK MH (Kapolres Lampung Timur), Letkol Arm Arief Budiman (Dandim 0429 Lampung Timur), Agustinus Baka Tandiling SH MH (Kajari Lampung Timur), Roy Panagon Pardede ST M.Tech (Kepala BBWS Mesuji-Sekampung), dan Ramli SH MH (Plt. Kepala ATR/BPN Lampung Timur).
Isi surat pernyataan enam pejabat Forkopimda Kabupaten Lampung Timur tersebut yakni, berdasarkan hasil rapat sosialisasi percepatan pembayaran ganti rugi eks Kawasan Hutan untuk Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang dilaksanakan pada Jumat tanggal 23 Agustus 2024 pukul 09.40 WIB di Aula Islamic Center Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana, Kab. Lampung Timur menyatakan bahwa:
1. Kami bersedia sepenuhnya memfasilitasi dan siap mengawal proses ganti rugi eks kawasan hutan sebanyak 617 bidang di Desa Trisinar Kec. Marga Tigadan Mekar Mulya Kec. Sekampung sampai dengan selesai pembayaran sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
2. Pernyataan ini kami bua dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Surat pernyataan enam pejabat Forkopimda tersebut ditandatangani langsung di Sukadana, pada 23 Agustus 2024. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland