Home > Kabar

Bendungan Margatiga di Lampung Timur Masih Sisakan Pembebasan Lahan Warga

Pembangunan bendungan ini yang menelan anggaran Rp 850 miliar, diharapkan mendukung program lumbung pangan nasional.
Rapat tindak lanjut penyelesaian ganti rugi tanah eks kawasan hutan genangan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. (Foto: Dok. PN Sukadana)
Rapat tindak lanjut penyelesaian ganti rugi tanah eks kawasan hutan genangan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. (Foto: Dok. PN Sukadana)

SumatraLink.id, Lampung – Bendungan Margatiga di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang dibangun sejak 2017 secara fisik telah rampung pada tahun ini. Namun, bendungan yang akan diresmikan Presiden Jokowi pada Senin (26/8/2024) tersebut, masih menyisakan masalah pembebasan lahan warga yang belum terpenuhi.

Bendungan Margatiga yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, hingga kini beberapa kasus pembebasan lahan masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana. Seperti dikutip www.pn-sukadana.go.id, pada Selasa (2/7/2024), Panitera PN Sukadana Eri Winarwan masih membahas kegiatan rapat tindak lanjut penyelesaian ganti rugi tanah bekas kawasan hutan genangan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.

Polda Lampung telah mengungkap potensi kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan tanah kawasan hutan genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp 439 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas lahan seluas 1.438 bidang dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak bendungan.

Berdasarkan data yang diperoleh di Polda Lampung, pelaksanaan audit tersebut dalam dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman, setelah penetapan lokasi.

Baca juga: 616 Warga Areal Bendungan Margatiga Belum Terima Ganti Rugi

Setelah penetapan lokasi, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah terhadap proyek pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp 425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp 507.598.939.743. Seharusnya, jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada sejumlah pemilik bidang tanah sebesar Rp 82.201.502.142.

Pada pelaksanaan audit tahap kedua, pembayaran terhadap 306 bidang tanah genangan juga terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan di bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp 14.148.053.186 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp 23.983.448.885.

Padahal, jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp 9.835.395.699, sehingga dari hasil kedua audit tersebut telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 439.545.490.786.

Baca juga: Pedagang Khawatir Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Sepi Pembeli

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan seorang tersangkan dalam kasus korupsi PSN Bendungan Margatiga tahun anggaran 2020-2022. “Sudah ada satu orang tersangkan,” kata Irjen Pol Helmy Santikan, dalam rilis akhir tahun 2023.

Dalam kasus ini, Kapolda mengatakan berhasil menyelamatkan uang negara dalam PSN Bendungan Margatiga sebesar Rp 439,5 miliar. Hasil audit, Dirreskrimsus Polda Lampung menemukan 202 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan. Hasil audit untuk 202 lahan yang telah dibebaskan terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.

Lumbung Pangan Nasional

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tengah mempercepat penyelesaian Bendungan Margatiga. Bendungan yang mulai dibangun pada tahun 2017 ini, diproyeksikan akan meningkatkan jumlah tampungan air dan mendukung lumbung pangan nasional di Provinsi Lampung.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan bendungan bertujuan untuk peningkatan volume tampungan air sehingga suplai air irigasi ke lahan pertanian terus terjaga, penyediaan air baku dan pengendalian banjir.

"Pembangunan bendungan akan diikuti dengan pembangunan jaringan irigasinya, sehingga dengan adanya suplai air yang kontinu dari bendungan, petani yang sebelumnya hanya satu kali tanam setahun, bisa bertambah menjadi 2-3 kali tanam," kata Menteri Basuki Hadimuljono seperti dikutip www.pu.go.id, Ahad (25/8/2024).

Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung sebesar 42,31 juta meter kubik (m3) dengan luas genangan 2.217 hektar (ha) dan tinggi bendungan 22,5 m. Adapun konstruksinya dilaksanakan kerjasama ooperasional PT Waskita Karya – PT Adhi Karya dengan total anggaran sebesar Rp 850 M.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung Roy Panagom Pardede mengatakan, manfaat Bendungan Margatiga untuk pengairan Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 ha, yakni DI Jabung kiri seluas 5.638 ha dan potensi DI Jabung kanan seluas 10.950 ha. Selain itu juga akan menambah pasokan air baku sebesar 0,8 m3 per detik untuk Kabupaten Lampung Timur.

Bendungan dengan konstruksi tipe urugan yang memiliki tinggi panjang puncak 321,76 meter, dan lebar puncak 7 meter ini juga diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 m3 per detik untuk sebagian wilayah di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur. Bendungan ini memiliki fungsi lain sebagai konservasi air, penggelontoran air yang mencegah air asin, dan potensi pariwisata. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image