Langgar Kode Etik, 14 Polisi di Jajaran Polda Lampung Dipecat
SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Bidpropam Polda Lampung mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 14 anggota polisi selama tahun 2024. Sanksi tegas ini terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Bhayangkara tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keputusan ini mencerminkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri.
“14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses," kata Irjen Pol Helmy Santika dalam keterangan resminya yang diterima SumatraLink.id, Jumat (3/12/2024).
Pelanggaran anggota polri tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi. Saat ini, Bidang Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme," kata Kapolda.
Pada akhir tahun lalu, Kapolda meminta seluruh anggota polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi. "Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional," ujarnya.
Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran anggota polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kapolda menyatakan, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan kadar dan jenis pelanggarannya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri dan mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik di masa mendatang. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland