Lokasi peristiwa Talangsari tahun 7 Februari 1989. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari 2001) SumatraLink.id – Tak banyak bicara, tak banyak cerita, dan tak banyak yang paham pula. Itulah kesan dan sikap sebagian warga saat mengunjungi beberapa desa di Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, berapa waktu lalu. Beberapa warga yang ditemui, baik berstatus pamong maupun warga biasa generasi kedua, tak mau berbicara soal tragedi tersebut. Bukan berarti takut, dan bukan juga abai atau tidak tahu. Jangankan untuk bercerita panjang lebar meminta tanggapan, untuk menyebutkan nama dan keluarga korban saja sulit mendapatkan data yang detail. Terkesan luka lama di Talangsari ini tidak diungkap lantaran untuk meminimalisasi cerita yang tidak benar dan berujung disalahgunakan, apalagi ‘diperdagangkan’. “Itu masa lalu, tidak usah diungkit-ungkit lagi,” kata seorang bapak tua, yang ditemui saat berada di pasar kalangan, beberapa waktu lalu. Memasuki bulan Februari, ingatan kembali pada peristiwa 6 – 7 Februari 1989. Sekilas, kasus pelanggaran HAM di Talangsari klimaksnya saat dibunuhnya Kapten Soetiman saat kunjungan Muspika di Cihedeung, Talangsari III, pada Februari 1989. Terjadi bentrok fisik antara rakyat dan jamaah pondok pimpinan Warsidi dengan aparat militer dan polisi, yang menimbulkan korban jiwa dan hilang. Warsidi ditembak, dan pondok/rumah kampung Warsidi dibakar. Sejumlah nyawa warga hilang tak berarti, dan puluhan orang terusir dari kampungnya pascakejadian tersebut. Tak terasa, sudah 35 tahun Tragedi Talangsari, Lampung berlalu. Tragedi kemanusiaan yang proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) beratnya belum tuntas-tuntas. Sudah enam presiden berlalu, mulai Presiden Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo (Jokowi), kasus pelanggaran HAM berat termasuk Talangsari belum terungkap menuju proses yudisial. Baru pada periode kedua, Presiden Jokowi mengungkap lagi kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung. Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) bentukan Keppres Nomor 17 tahun 2022 telah turun ke Lampung, pada tahun 2023. Tim PPHAM mengumpulkan data-data korban kekerasan aparat di Dusun Talangsari III, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah (sekarang masuk Kabupaten Lampung Timur) pada 7 Februari 1989. Jembatan penghubung masuk lokasi Markas Warsidi di Talangsari. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari tahun 2001) Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, tim bekerja mengumpulkan kembali data-data valid terkait dengan korban kekerasan yang terjadi di Dusun Talangsari pada Februari 1989. Tim menemui warga keluarga korban, dan juga elemen terkait dalam rangka mencari data korban valid dari berbagai sumber. Tim PPHAM bekerja untuk menuntaskan pendataan korban pelanggaran HAM Talangsari hingga akhir tahun 2022. Rekomendasinya diserahkan kepada presiden melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada 31 Desember 2022. Pada Diskusi Kasus Talangsari di Bandar Lampung, 15 November 2022, Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono menyatakan, terbentuknya Keppres 17/2022 tidak menutup kemungkinan proses penyelesaian pelanggaran berat HAM lewat jalur yudisial. “Keppres 17/2022 ini tidak menutup mengenai proses penyelesaian yudisial. Kita ingin mengatasi masalah ini dari kacamata dan perspektif korban,” kata Makarim Wibisono seusai diskusi mengenai Kasus Talangsari di Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022). Ia mengatakan, penyelesaian kasus kemanusian Talangsari juga akan mendorong penyelesaian secara yudisial. Ia juga sudah memberikan alasan bergabung dengan tim ini kepada Menkopolhukam terkait penyelesaian yudisial dan nonyudisial. Pada 15 Maret 2023, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim Pemantau PPHAM). Instruksi Presiden ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melaksanakan berbagai rekomendasi dari Tim PPHAM, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, dan telah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2022. Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) melaksanakan program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM Berat atas 12 peristiwan HAM berat masal lalu yang terjadi dalam rentang tahun 1965 sampai 2003. Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut yakni (1) Peristiwa 1965-1966. (2) Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985. (3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989. (4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989. (5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. (6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. (7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999. (8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. (9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999. (10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002. (11) Peristiwa Wamena, Papua 2003. Dan (12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. Gubuk reok ini jadi saksi bisu awal tragedi Talangsari. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari 2001) Pelaksanaan Program Pemenuhan hak korban ini salah satu wujud komitmen pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang diterima oleh pemerintah. Penyelesaian nonyudisial ini mulai digarap di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Program pemenuhan hak korban dari pemerintah diantaranya kartu Indonesia sehat, program keluarga harapan (atensi, sembako, dan bingkisan tahun baru), santunan dan tali asih. Pemerintah mengeklaim hal ini langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. “Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangan pers setelah peluncuran program penyelesaian nonyudisial seperti dikutip setkab.go.id, pada Selasa (27/6/2023). Presiden Jokowi mengatakan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan. “Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” katanya. Ia menegaskan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut. Menurut dia, langkah nonyudisial lebih dulu bergerak untuk diselesaikan. “Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ujar Presiden Jokowi. Persoalan penyelesaian nonyudisial dan juga yudisial ini pernah terungkap pada diskusi Kasus Talangsari yang dimoderatori Fadilasari, jurnalis yang juga penulis buku Kasus Talangsari. Diskusi itu menghadirkan nara sumber Tim PPHAM Makarim Wibisono dan Zainal Arifin Mochtar, Ketua Komite Solidaritas Masyarakat Lampung (Smalam) Fikri Yasin, Dosen FH Universitas Lampung (Unila) Dr Tisnanta, Sekretaris Kesbangpol Pemkab Lampung Timur Chepy, LBH, dan juga para jurnalis. Jembatan yang dibangun TNI menuju Dusun Talangsari setelah kejadian. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari 2001) Ketua Komite Smalam Fikri Yasin mengatakan, terbentuknya tim PPHAM berdasarkan Keppres Nomor 17/2022 sudah jelas akan melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial. “Kami menolak tim PPHAM Keppres 17 ini, karena jelas tidak ada penyelesaian secara yudisial,” kata Fikri Yasin seusai diskusi saat itu. Ia mengatakan, kalau ingin menyelesaikan kasus yang sudah puluhan tahun ini hanya dengan menerbitkan Keppres 17/2022 yang tertera dilakukan secara nonyudisial, hal itu justru tidak menyelesaikan masalah intinya. Menurut dia, masalah intinya sudah jelas karena Komite Smalam dan lembaga lain sudah memiliki data akurat dan valid, terkait pelanggaran HAM di Talangsari tahun 1989. “Kami sudah punya bukti jelas berapa korban, kuburannya, dan juga siapa pelakunya,” kata Fikri Yasin. Terkait ingin memberikan rasa keadilan bagi korban HAM, saat itu dia mengatakan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dicabut dulu, baru semua elemen terkait duduk bersama untuk menyelesaikan kasus ini secara yudisial dan nonyudisial, karena data yang telah dikumpulkan sudah ada. Tisnanta, dosen Unila, berharap tim PPHAM yang turun ke Lampung dapat mendengarkan secara rinci apa yang terjadi pada keluarga korban pelanggaran HAM di Cihedeung, Talangsari. “Kalau ada anggota tim yang pesimistis kasus ini dibawa ke ranah yudisial, artinya saya dan kita juga akhirnya pesimistis bisa selesai,” kata Tisnanta, yang sejak lama konsentrasi kasus Talangsari. Menurut dia, keberadaan tim PPHAM bentukan Keppres Nomor 17/2022 dipersilahkan bekerja untuk memetakan kembali data-data korban kekerasan/pelanggaran HAM masa lalu. Hal tersebut dapat diperoleh dengan muda dari berbagai unsur terkait baik sipil maupun militer. Meski terjadi pro dan kontra, saat ini pemerintah sedang menjalani program penyelesaian 12 kejadian pelanggaran HAM berat di Indonesia secara nonyudisial di mulai dari Aceh, setelah Tim PPHAM bekerja dua tahun terakhir. Mungkinkah suatu saat menuju proses yudisial? (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Penjual Jamu Gendong Tak Lekang Ditelan Zaman Krismon 1998, Turis Jepang Tawar Rumah Warisan di Lampung Rp 1 Miliar