Kondisi bangunan Pasar Cinde setelah dibongkar dan terbengkalai. (Foto: Sumatralink.id/Mursalin Yasland)

SUMATRALINK.ID, PALEMBANG – Sejumlah pedagang tumpah ruah di jalan, pembeli dan masyarakat sekitar berjubel dan berseliweran di lorong-lorong nansempit dan becek pada pagi menjelang siang. Lalu lintas becak, motor, dan mobil tampak semrawut diwarnai sampah berserakan tak karuan lagi aturannya.

Begitu aktivitas sehari-hari di Jl Letnan Jaimas (dikenal warga Lorong Kapten) dan Jl Sudirman, area sekitar eks Pasar Cinde Palembang. Pembangunan mal moderen Pasar Cinde gagal dilaksanakan pada 2017, dan akhirnya terbengkalai setelah bangunan jadoel dibongkar habis-habisan rata dengan tanah.

“Aku idak (tidak) tahu, kapan lagi Pasar Cinde ini dibangun. Jingoklah (lihatlah) pecak (seperti) hutan, alang-alang galo isinyo (seluruh isinya),” kata Firman (50 tahun), pedagang yang juga pemilik kios sementara yang berdiri di Jl Letnan Jaimas kepada SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), beberapa waktu lalu.

Firman, yang diajak bercerita menggunakan Bahasa Palembang ini menyesalkan pembangunan pasar moderen dengan cara membongkar habis bangunan Pasar Cinde yang lama, yang notabene masih bagus dan kokoh.

“Bangun pasar ini bukan kehendak pedagang dan masyarakat, tapi pemerintah,” ujar Firman, pedagang bumbu masakan dapur.

Menurut dia, Pasar Cinde ini bersejarah karena dilihat konstruksi bangunannya mengikuti bangunan kolonial yang memiliki ciri khas arsitekturnya. “Aku idak tahu ngapo nian nak bongkar Pasar Cinde ini,” kata Firman yang sebelumnya memiliki kios lantai dasar di Pasar Cinde lama.

Pasar Cinde lama sudah dikenal warga Palembang dan sekitarnya. Pasar yang dibangun tahun 1957 ini menghadap Jl Sudirman di pusat Kota Palembang, sebelah kiri Jl Letnan Jaimas sebelah kanan Jl Candi Walang. Kehadiran pasar yang dulunya disebut Pasar Lingkis tersebut menjadi penopang Pasar 16 Ilir untuk bagian dalam kota.

Sebelum dibongkar, pasar ini berlantai dua, bagian belakang beratap kubah (cendawan) tinggi ditopang beberapa pilar tiang. Lantai dasar terdapat penjual ikan basah dan kering serta sayur mayur kebutuhan dapur rumah tangga. Bagian depan terdapat penjual kerajinan tangan dan peralatan masak. Di sisi kanan dalam pasar terdapat kios-kios penjualan peralatan alat pancing dan toko-toko kertas dan plastik.

Bagian luar lantai satu khusus pedagang makan-makanan seperti kerupuk – kempelang, pempek, dan kue-kue serta bolu khas Palembang, terdapat juga buah-buahan segar. Sebelah kanan depan pasar terdapat toko buku dan alat perkantoran. Di lantai dua, penjual khusus penjual sepatu/sandal, baju sekolah, pramuka, ABRI, dan busana. Ada juga tukang jahit (tailor) berjajar siap menerima pesanan. Di bagian bawah dekat Jl Candi Walang terdapat penjual aneka macam peralatan dari besi dan karet serta suku cadang kendaraan.


Pedagang eks Pasar Cinde lama pindah ke jalan raya. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Pedagang eks Pasar Cinde lama pindah ke jalan raya. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

Pasar Cinde yang dirancang arsitek arsitek Herman Thomas Karsten (1884-1945), namun baru selesai setelah Hari Kemerdekaan Indonesia. Ketika Pasar Cinde didaftarkan menjadi salah satu benda cagar budaya di Palembang pada tahun 2017 melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 179.A Tahun 2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya tertanggal 31 Maret 2017.

Alih-alih mau direkomendasi mendapatkan sertifikasi nasional Pasar Cinde sebagai cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) mempunyai rencana lain dengan pasar tradisional tersebut. Pada pekan pertama September 2017 atau enam bulan setelah ditetapkan bangunan cagar budaya, Pasar Cinde sudah dirobohkan dan masuk dalam proyek pembangunan pasar modern pada tahun 2017 tersebut.

Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel bersinergi dalam menguasai bangunan pasar. Kala itu, gubernur Sumsel menerbitkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 382/KPTS/BPKAD/2016 tentang Pembentukan Survei Penentuan Harga Kios di Bangunan Baru Pasar Modern “Pasar Cinde” untuk Pedagang Lama Pasar Cinde tertanggal 17 Juni 2016.

Keduanya bersepakat akan mengganti Pasar Cinde menjadi pasar moderen “berkelas” yang terhubung dengan kereta ringan Light Rail Transit (LRT) atau Lintas Raya Terpadu.

Tindakan sewenang-wenang pemerintah mengubur pasar tradisional menjadi pasar moderen ini menimbulkan aksi dan reaksi dari masyarakat dan berbagai komunitas #SaveCinde. Penolakan ramai disebar di media sosial. Tapi, apa lacur. Pemerintah tetap ngotot ingin melakukan rencana awalnya.

Pihak pengembang kabur, bangunan pasar lama sudah terbongkar habis rata dengan tanah, eks pedagang Pasar Cinde kehilangan tempat, aktivitas sekitar pasar amburadul menjadi pemandangan tidak sedap dalam kota. Sedangkan status Pasar Cinde yang sudah didaftarkan menjadi bangunan cagar budaya kandas tak bertepi.

Ya, tidak bisa lagi menjadi cagar budaya, karena bangunannya sudah tidak ada lagi, yang ditetapkan dulu kan bangunannya, bukan situsnya.

Istilah siapa cepat dia dapat, siapa lambat dia ketinggalan, tak berlaku lagi. Bangunan Pasar Cinde menjadi cagar budaya yang diharapkan warga Kota Palembang dan masyarakat Sumsel umumnya pupus sudah. Nasi sudah menjadi bubur yang basi.

Menurut Arkeolog dari Balai Arkeologi (Balar) Provinsi Sumsel Retno Purwanti, Pasar Cinde tidak bisa lagi menjadi bangunan cagar budaya karena bangunan yang seharusnya dilindungi sudah dibongkar.

Tetapi, untuk penghapusan itu juga perlu adanya kajian dan sidang rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.

“Ya tidak bisa lagi menjadi cagar budaya, karena bangunannya sudah tidak ada lagi, yang ditetapkan dulu kan bangunannya, bukan situsnya,” kata Retno seperti dikutip Sripo, Rabu (7/10/2020).


Jalan Letnan Jaimas yang dikenal Lorong Kapten menyempit gara-gara pedagang eks Pasar Cinde tumpah ke jalan raya. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) 
Jalan Letnan Jaimas yang dikenal Lorong Kapten menyempit gara-gara pedagang eks Pasar Cinde tumpah ke jalan raya. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

Sejarahwan Sumsel Kemas Ari Panji mengatakan, Pasar Cinde tidak bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya lagi.

“Habis sudah, bangunannya sudah roboh, hanya tersisa desakan terakhir itu tertinggal cendawan atau empat tiang saja,” ujar Ari.

Menurut dia, awal pembangunan setelah ada penolakan warga, ada kesepakatan pada tahun 2017 agar bangunan inti Pasar Cinde tidak dirobohkan karena bagian dari sejarah. “Seharusnya bangunan itu bersanding dengan bangunan lama tanpa merusak,” kata Kemas Ari Panji, seperti dikutip Sripo.

Yahmilul Rizqy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang yang meneliti proyek revitalisasi Pasar Cinde menyatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemkot Palembang dalam revitalisasi Pasar Cinde tidak ada kedudukan apapun dan tidak memiliki wewenang serta tanggung jawab dalam pembangunannya.

“Hanya saja Pemkot Palembang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelestarian Pasar Cinde sebagai cagar budaya,” tulis Yahmilul dalam skripsinya berjudul “Kedududukan, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemkot Palembang dalam Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Cinde Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya”, tahun 2022 seperti dikutip dari repository.um-palembang.ac.id.

Menurut dia, status cagar budaya Pasar Cinde berada pada level kota, wewenang dan tanggung jawab Pemkot Palembang terkait wewenang yang tercantum pada Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 juga pada Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Pemkot Palembang bertanggung jawab dalam hal-hal yang menyebabkan hancurnya cagar budaya.

Bangunan Pasar Cinde jadoel hanya tersisa sedikit di bagian depan yang sudah tak berbentuk lagi. Pedagang eks Pasar Cinde seperti anak kehilangan induknya tersebar di jalan dan lorong sempit dan kumuh. Akses jalan raya menyempit, lokasi pasar sementara semrawut tak karuan juntrungannya dibandingkan pasar sebelumnya.

Terpakso, apo boleh buat. Mak inilah jadinyo kalu nuruti kendak pemerintah, babas bingkas galo rencano (Terpaksa, apa boleh buat. Begini hasilnya kalau mengkuti rencana pemerintah, rusak rencana semuanya),” tutur Iwan (42 tahun), tukang parkir di Lorong Kapten (Jl Letnan Jaimas). (Mursalin Yasland)