SELEPAS Maghrib, dr Kgs H Usman Said SpOg giliran mengisi kajian di Masjid Agung Palembang. Jamaah cawisan (orang Palembang menyebut kajian) sudah mendekat dan merapat. Ia meminta petugas masjid untuk mematikan mic/speaker untuk suara di luar masjid. Kajian awal itu, terpaksa tidak menggunakan mic masjid, karena (mungkin) tidak ada mic/speaker dalam. Waktu itu, kajian rutin ba’da Maghrib yang sering saya hampiri pada tahun 1990-an, berbagai ustadz pengiri memang selalu menggunakan speaker luar masjid. Masjid Agung (kini bernama Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikromo), masjid tertua di Kota Palembang dan Provinsi Sumatra Selatan. Masjid bersejarah yang menjadi cagar budaya tersebut berada persis di tengah Kota Palembang. Letaknya sangat strategis sebagai pusat perlintasan warga hilir mudik 24 jam. Masjid kebanggaan wong Palembang ini, memiliki menara yang tingginya hampir sama dengan menara kembar Jembatan Ampera di Sungai Musi yang membela kota Palembang; bagian Ilir dan Ulu. Suara masjid yang keluar dari corong atau Toa terdengar luas dan keras di telinga ke berbagai tempat. Pada pekan kedua berikutnya, Mubaligh dr Kgs H Usman Said SpOg, mengisi lagi kajian. Kali ini, ia membawa wireless Toa sendiri. Jamaah yang berada di dalam masjid tidak semuanya mendekat atau merapat, tapi bisa mendengar suara ustadz di berbagai tempat. Tapi, suara ustadz pengisi kajian tidak sampai keluar masjid. Usman Said tidak menjelaskan kepada jamaah perihal ia membawa wireless Toa sendiri, dan tidak menggunakan speaker (luar) Masjid Agung pada puluhan tahun lalu. Tetapi, sebagian jamaah pasti ada yang tahu maksud dan tujuannya. Usman Said yang saya kenal sejak awal kuliah di Unsri, pernah menjadi mentor bagi mahasiswa baru dalam sebuah halaqoh rutin di Masjid Al-Ghazali samping kampus Unsri Bukit Besar atau dalam komplek rumah dosen Unsri. Sehari-hari, kala itu, memang ia tidak pernah menggunakan mic masjid hingga suaranya keluar masjid. Mubaligh Usman Said (rohimahullah) sudah lama tiada. Selain dosen Fakultas Kedokteran Unsri, dan juga praktik kebidanan, ia terakhir menjadi ketua umum Pengurus Masjid Agung Palembang. Kebiasaannya mengisi kajian tanpa menggunakan speaker luar setidaknya menjadi teladan semua pihak. Penggunaan mic atau speaker luar masjid dan mushalla di negeri ini seperti menjadi tradisi yang sulit untuk dimengerti semua pihak. Di satu sisi, banyak yang mentafsirkan hal tersebut syiar di sisi lain banyak juga yang terganggu. Kedua hal ini sulit untuk dipertemukan, kalau masing-masing pihak bertahan pada ego dan hawa nafsunya. Padahal fungsi speaker masjid apalagi yang menempatkan di atas menara tinggi, untuk menjangkau suara azan, sebagai tanda masuknya waktu shalat, ke berbagai tempat, yang tidak semua wilayah memiliki masjid. Panggilan azan shalat lima waktu sangat penting, terutama saat waktu maghrib dan subuh, sebagai tanda batas waktu berbuka dan sahur. Seperti yang dilakukan Bilal bin Robah, ketika Nabi Muhammad Sholallahu’alaihi wassalam (SAW) menyuruh mengumandangkan azan. Bilal naik ke tempat tertinggi, tujuannya agar umat dapat mendengar seruan azan, dan bersegera ke masjid untuk shalat berjamaah. Dapat direnungkan bila suara yang keluar selain azan dari corong masjid di atas apalagi yang menggunakan menara masjid, dengan jarak antarmasjid berdekatan, ketika bulan Ramadhan? Teknologi di zaman ini sudah canggih. Seruan azan tidak lagi mengeluarkan suara secara fisik tapi sudah melalui corong speaker. Bahkan, kalau di kota-kota, seruan azan sudah menggema ke berbagai tempat dengan makin masifnya pendirian masjid di berbagai tempat. Bahkan, dalam satu kampung ada dua atau tiga masjid berdekatan. Seruan azan dari mu’adzin yang mengumandang lima kali sehari semalam, menggunakan toa masjid berlangsung tidak lama. Mungkin hanya hitungan menit saja dengan rentang waktu yang sangat lama, apalagi setelah azan Subuh menjelang Zhuhur. Dapat direnungkan bila suara yang keluar dari corong masjid selain azan di atas apalagi yang menggunakan menara masjid, dengan jarak antarmasjid berdekatan, ketika bulan Ramadhan? Semua menyetel speaker luar pada malam hari, hanya untuk melantunkan ayat-ayat Suci Al-Quran atau berzikir berjamaah dengan durasi lebih dari satu jam selepas shalat tarawih atau pada siang hari. Pengurus masjid atau musholla hendaknya dapat bijak dalam mengendalikan hal sepele tapi berdampak luas di masyarakat. Negeri ini hidup tidak saja orang Muslim yang mayoritas, akan tetapi ada warga berkeyakinan di luar itu, yang juga layak difahami. Persoalan ini bukan masalah syiar Islam atau tidak. Tapi, ini persoalan ketidaksalinggangguan antarsesama umat Islam dan antarsesama umat berlainan agama. Toleransi beragama dan toleransi bermuamalah hendaknya saling dikuatkan agar sama-sama dapat mengambil manfaat, tidak saling menampakkan ego dan hawa nafsu sesaat, yang ada kemudhoratan. Tidak semua ibadah dalam agama dapat menjadi tameng untuk menjadikan kita berlaku tidak bijak apalagi apatis terhadap sesama umat Muslim dan sesama umat beragama. Semua tentu ada batas-batas dan ada rambu-rambunya. Tidak semua yang dinilai atau diasumsi kebaikan akan menghasilkan kebaikan yang hakiki. Contoh saja, Nabi Muhammad SAW pernah melarang seseorong yang mengaji Al-Quran dengan mengeraskan suaranya sementara di sebelahnya ada orang yang sedang shalat. Hal tersebut sangat mengganggu kekhusyukan orang shalat. Bagaimana ayat-ayat suci itu dilantunkan melalui corong masjid? Belum lagi di sekitar masjid atau musholla terdapat tetangga masjid yang sedang berduka karena anggota keluarga meninggal dunia, sakit keras, orang sedang beristirahat dari bekerja, atau sedang menghadapi masalah pelik dalam kehidupan ini. Dalam beragam kondisi tersebut, jelas membutuhkan ketenangan dan kekhidmatan, agar setan tidak merasuki relung-relung darah mereka sehingga menjadi kalaf. Mengaji Al-Quran adalah baik dan berpahala, apalagi pada bulan Ramadhan. Tapi, bila penempatan mengaji tidak sesuai dengan kondisi saat itu, justru bukan mendapatkan pahala berlipat ganda akan tetapi mendapat kemudhoratan. Tidak saja terhadap umat lain, bahkan sesama umat Muslim bersitegang. Maka itu, dalam ajaran Islam, mengapa shalat Zhuhur dan Ashar tidak dikeraskan seperti shalat Maghrib, Isya, dan Subuh? Mengapa dilarang berjualan atau berdagang di dalam masjid, atau mengumumkan barang hilang dari dalam masjid? Semua itu, tentu ada pertimbangan kemaslahatannya bagi umat, selain hukumnya haram kalau berdagang. Masjid bukan pasar. Masjid atau musholla adalah tempat terbaik segala hal, sedangkan pasar tempat terburuk. Bila semua saling bijak dalam memahami persoalan tersebut, dan tidak mengedepankan ego dan hawa nafsu belaka, tetapi mengutamakan kepentingan bersama selagi tidak saling merugikan, maka hal sepele yang menimbulkan kemudhoratan yang lebih besar dapat dicegah. Bila masing-masing pihak saling sepahaman antara kepentingan pribadi dan kepentingan golongan, kejadian WNA asal Selandia Baru melakukan pengrusakan di Mushalla kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (19/2/2026) tidak perlu terjadi. Allahua’lam bishawab. (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Peluang Media Cetak di Era Digitalisasi?