Lambang Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Sumatralink.id)

SUMATRALINK.ID, JAKARTA – Insan Kamil dan Adhita Putri Maharani, dua warga berdomisili di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengajukan gugatan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua warga selaku pemohon yang berprofesi pekerja dan mahasiswa tersebut menggugat kata Sumatera pada nama Provinsi Sumatera Selatan yang tidak baku sesuai dengan kata baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni Sumatra.

Menurut pemohon, dualisme penggunaan kata “Sumatera” dan “Sumatra” yang termaktub dalam satu Pasal yang nyata-nyatanya memiliki perbedaan kaidah kebahasaan dengan KBBI. Kata “Sumatera” merupakan kata yang tidak baku menurut KBBI yang saat ini lazim digunakan saat penulisan instansi, dokumen negara dan situasi-situasi formal lainnya.

Sedangkan menurut KBBI penulisan yang baku adalah kata “Sumatra”, padahal penulisan suatu undang-undang harus mengikuti kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Padahal KBBI jelas menyatakan bahwa Sumatra adalah kata baku. – Pemohon I dan II

“Akibat hal inilah tidak adanya tolok ukur penggunaan kata Sumatera dan Sumatra yang benar, yang jelas kapan dan bagaimana penggunaannya,” demikian isi permohonan pemohon dalam uji materiil UU Nomor 9/2023 seperti dikutip Sumatralink.id dari laman mkri.id, Kamis (5/2/2026).

Dalam uji materiil sebanyak 27 lembar yang diterima MK pada Rabu (4/2/2026), Pemohon I adalah Duta Bahasa mewakili Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025, dan pemohon II adalah Duta Bahasa mewakili generasi muda.

Menurut uraiannya, Pemohon I dalam proses menjadi seorang Duta Bahasa dihadapkan dalam situasi wawancara pemilihan dan diberikan pertanyaan berupa: “Apa Perbedaan kata Sumatera dan Sumatra, serta mengapa penggunaan kata Provinsi dalam Undang-undang saat ini adalah Sumatera bukan Sumatra?”

“Padahal KBBI jelas menyatakan bahwa Sumatra adalah kata baku,” tulisnya.

Dalam posisi inilah Pemohon I tidak mampu menjawab secara rigid perbedaan dan kondisi dualisme penggunaan kata yang sama tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan hak konstitusional Pemohon I untuk memajukan diri sebagaimana Pasal 28C ayat (2) turut tercederai.

Pemohon sebagai Duta Bahasa yang bertugas sebagai agen advokasi yang menyebarkan slogan trigatra bangun bahasa yang salah satu poinnya adalah untuk mengutamakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan kata “Sumatera” dan “Sumatra” di Undang-undang a quo dan KBBI nyata-nyatanya menjadi perdebatan yang tak kunjung usai, berlarut-larut.

Hal ini menyebabkan para Pemohon tidak mampu menyampaikan informasi yang pasti dan menghambat fungsi para Pemohon sebagai Duta bahasa untuk memberikan dan menjembatani informasi sebagai wakil generasi muda yang diberikan kesempatan, pembinaan dan difasilitasi dalam hal penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *