SUMATRALINK.ID, BAKAUHENI — Pengiriman sebanyak 1.320 individu burung berbagai jenis tanpa dokumen digagalkan petugas Karantina di Seaport Interdiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (27/2/2026). Dari jumlah itu, terdapat 111 burung dilindungi. Kasus ini terungkap, saat petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang. Dalam pemeriksaan, terdapat satu truk boks yang hendak memasuki area dermaga, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Total burung yang diangkut mencapai 1.320 ekor. Burung-burung tersebut berasal dari Jambi dan akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang. Dari hasil identifikasi, sebanyak 111 ekor merupakan burung yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni Cica daun kecil 17 ekor, Cica daun besar 18 ekor, Cica daun sayap biru 39 ekor, Cica daun Sumatra 30 ekor, Tangkar ongklet (cililin) 1 ekor, Ekek layangan 2 ekor, dan Sepah raja 4 ekor. Sementara itu, 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi yang terdiri dari 21 jenis berbeda. Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. – Donny Muksydayan Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir berinisial P. Sopir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi. “Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” kata Donni dalam keterangan persnya, Ahad (1/3/2026). Ia mengatakan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin. Sopir truk menyatakan, pada 26 Februari 2026 dihubungi seorang rekannya untuk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang. Petugas telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung serta meminta keterangan sopir. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah guna mencegah penyelundupan dan menjaga kelestarian satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Media Iran: Ayatollah Ali Khamenei Gugur