Home > Kabar

Enam Pemburu Rusa Hutan Way Kambas Diburu Petugas, Seorang Ditangkap

Pelaku sempat meraup ikan di dalam hutan lindung dengan cara setrum.
Barang bukti perburuan rusa di Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung. (Foto: Dok Polres Lampung Timur)
Barang bukti perburuan rusa di Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung. (Foto: Dok Polres Lampung Timur)

SumatraLink.id, Lampung – Enam orang pemburu rusa secara liar di kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, diburu anggota Polhut Balai TNWK. Seorang tersangka berhasil dibekuk, sedangkan lima pelaku lainnya kabur.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, seorang pemburu TR (45 tahun) yang ditangkap diketahui warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini saat anggota polhut TNWK patroli di wilayah kerja hutan TNWK setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (24/1/2024).

“Tersangka masuk ke hutan kawasan TNWK bersama rombongannya, tetapi saat ditangkap rekan-rekannya melarikan diri,” kata Kapolres AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, dalam keterangan persnya, Kamis (25/1/2023).

Dia mengatakan, saat anggota Polhut Balai TNWK patroli, petugas mendapati sejumlah orang masuk hutan lindung TNWK. Diduga mereka akan memburu rusa di dalam hutan dengan senjata api. Namun, sebelumnya pelaku juga menangkap ikan di hutan kawasan tersebut menggunakan alat setrum.

Seorang tersangka ditangkap anggota Polhut sedangkan lima rekan lainnya kabur. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, perlengkapan masak, jaring, empat alat setrum ikan, karung plastik berisi ikan, dan juga seekor rusa hasil buruan liar. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.

Polisi menjerat pelaku perburuan satwa liar di TNWK tersebut dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Berdasarkan catatan SumatraLink.id, pada Oktober 2023 lalu, polisi juga membekuk dua orang sedang memburu rusa di dalam hutan TNWK. Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Petugas Polhut Balai TNWK dan anggota Polres Lampung Timur mengejar pemburu liar di dalam hutan, setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat. Petugas gabungan bergerak menuju lokasi jalur perburuan rusa.

Petugas mendapati pemburu sedang membawa potongan daging rusa hasil buruannya. Kedua pelaku hendak kabur, namun berhasil ditangkap petugas. (emye/Lampung)

Editor: Mursalin Yasland

× Image