Home > Kabar

Penyelundupan Burung Liar asal Sumatra ke Jawa Terus Meningkat

Tingginya angka penyelundupan dan perdagangan ilegal burung liar karena permintaan konsumen di Pulau Jawa masih tinggi.
Petugas menyita sejumlah burung liar dalam keranjang asal Sumatra tujuan Jawa, akhir tahun 2023. (Foto: Dok Flight) 
Petugas menyita sejumlah burung liar dalam keranjang asal Sumatra tujuan Jawa, akhir tahun 2023. (Foto: Dok Flight)

SumatraLink.id, Lampung – Aksi penyelundupan burung liar asal Sumatra ke kota-kota di Pulau Jawa masih terus terjadi dan meningkat lima tahun terakhir. Penyelundupan burung tidak lagi menggunakan bus umum akan tetapi sudah beralih ke mobil-mobil pribadi.

Para pelaku penyelundup menerima burung liar dari pemburu mulai dari Aceh hingga Lampung. Selama ini, pelaku membawa burung-burung ada yang menggunakan keranjang dan juga kotak kardus menggunakan bus penumpang umum atau mobil boks tujuan Pulau Jawa.

Aksi penyelundupan menggunakan bus angkutan umum sudah terbaca oleh petugas ketika berada di pintu gerbang masuk Pelabuhan Bakauheni dengan alat Seaport Interdiction. Pelaku beralih ke mobil-mobil pribadi seperti Avanza dan Innova.

Pengiriman burung liar asal Sumatra ini, mulai lancar setelah beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dari Palembang hingga Pelabuhan Bakauheni. Sepanjang melalui jalan tol, petugas tidak ada beraksi kecuali kalau mobilnya sudah keluar jalan tol.

Saat pengiriman burung liar dalamkemasan dari kota-kota di Sumatra, terkadang pelaku transit di Palembang atau Lampung terlebih dahulu. Selain untuk memenuhi permintaan di daerah tersebut, juga mengalihkan perhatian dengan berganti kendaraan.

Dalam lima tahun enam bulan terakhir, petugas telah menyita barang bukti sebanyak 204.329 burung liar dari Sumatra di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Burung-burung tersebut akan diperdagangkan secara ilegal di kota-kota di Pulau Jawa.

Jenis burung yang disita yakni, kepondang, sikatan bakau, cucak janggut, sikatan rimba dadak coklat, pelatuk bawang, poksai hitam, poksai mantel, mura air, kolibri munguk loreng, gelatik batu kelabu, jalak kebo, poksai mandari, kacamata gunung/pleci, parenjak jawa, dan siri airi.

Menurut Direktur Eksekutif Flight (Protecting Indonesia’s Birds) Marison Guciano, sepanjang 5,5 tahun terakhir atau periode tahun 2018 sampai Agustus 2023, setidaknya ada 204.329 burung liar Sumatra telah disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sedangkan di Pelabuhan Merak, Banten melalui 252 insiden penyitaan legal.

“Fakta itu menunjukkan bahwa angka perdagangan ilegal burung burung liar Sumatra ke Jawa sangat masif. Apa lagi fakta fakta yang muncul terkait dengan perdagangan ilegal burung liar Sumatra dalam 5,5 tahun terakhir?” kata Marison Guciano di Bandar Lampung, Senin (5/2/2024).

Ia mengatakan, masih tingginya angka penyelundupan dan perdagangan ilegal burung liar asal Sumatra ke Jawa karena permintaan yang masih tinggi. Selain itu, perilaku masyarakat yang hobi memelihara burung dan terus membudaya di lingkungan masyarakat, itu juga menyebabkan pasar burung asal Sumatra tetap tinggi.

Tingginya angka penyitaan di bagian hilir di pintu-pintu keluar, seperti di pelabuhan dan bandara, itu menunjukkan lemahnya pengawasan di bagian hulu, ini jadi masalah. “Jika di bagian hulu tidak dilakukan perbaikan, maka angka penyelundupan dan perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa akan tetap tinggi,” kata Marison, aktivis pecinta burung.

Menurut dia, penindakan terhadap pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal yang selama ini dilakukan di pintu-pintu keluar daerah Sumatra seperti di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) dan Pelabuhan Merak (Banten), kalau masih lemah penindakan di hulunya, tetap tidak akan menyelesaikan persoalan.

× Image