Home > Kabar

120 Burung Liar Asal Mesuji Gagal Diselundupkan ke Tangerang

Pengiriman burung liar dari Sumatra ke Jawa bukan pertama kali, tapi terus berulang. Untuk itu, perlu kolaborasi lintas instansi untuk mencegah dari ancaman keanekaragaman hayati.
Petugas gabungan periksa burung-burung liar tanpa dokumen resmi. (Foto: Dok. BKP Lampung)
Petugas gabungan periksa burung-burung liar tanpa dokumen resmi. (Foto: Dok. BKP Lampung)

SumatraLink.id (LAMPUNG) – Sebanyak 120 individu burung liar berbagai spesies asal Kabupaten Mesuji, Lampung, gagal diselundupkan ke Tangerang, Banten, Senin (14/7/2025). Ratusan burung tersebut disimpan di dalam bagasi bus dalam keranjang putih.

Bus yang membawa burung-burung tersebut melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin malam. Petugas gabungan terdiri dari Balai Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, BKSDA, KSKP, dan JSI memeriksa bus dan ditemukan tiga keranjang plastik warna putih berisi ratusan burung hidup.

“Petugas gabungan saat melakukan pengawasan rutin memeriksa sebuah bus yang melintas di area pelabuhan. Dalam bagasi kendaraan, petugas menemukan tiga keranjang plastik berwarna putih yang isinya burung hidup,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan dalam siaran pers yang diterima, Rabu (16/7/2025).

Ia mengatakan, petugas gabungan langsung mengamankan ratusan burung tersebut karena tidak memiliki dokumen resmi karantina satwa yang lengkap. Dokumen yang harus dimiliki diantaranya sertifikat veteriner dari instansi berwenang daerah asal. Tidak memiliki dokumen, maka pengiriman satwa tersebut melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hasil identifikasi petugas, terdapat 70 burung ciblek, 50 burung madu. Burung tersebut dikirim dari Mesuji tujuan Tangerang. "Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, pemilik barang tidak melaporkan kepada petugas karantina,” kata Donni.

Menurut Donni, modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia mengatakan, pola pelanggaran ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Balai Karantina Indonesia (Barantin).

"Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Barantin terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus pengiriman ilegal satwa liar memerlukan kolaborasi lintas instansi. "Kami membutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan," kata Donni.

Setelah menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, petugas menyatakan seluruh burung dalam kondisi sehat. Karantina Lampung menyerahkan burung-burung tersebut kepada BKSDA untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi satwa liar. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image