Ribuan Burung asal Palembang Gagal Diselundupkan ke Depok
Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung memeriksa keranjang dan kotak kardus tersebut. Terdapat ribuan satwa burung diataranya burung kepondang 45 ekor kepodang, jalak kebo 1700 ekor jalak kebo, trucukan 875 ekor, prenjak 150 ekor, konin 14 ekor, pentet 34 ekor, cipoh 5 ekor, dan kipasan belang 7 ekor.
Petugas mengancam pelaku dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Setelah berhasil menggagalkan perdagangan satwa ilegal ini, pihak Balai Karantina Pertanian Lampung berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung untuk mengamankan satwa burung dan segera dilakukan pelepasliaran. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland