Home > Kabar

Dua Boks Kulit Ular dan Biawak Asal Pekanbaru Gagal Diselundupkan ke Surabaya

Penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi menjadi modus perdagangan ilegal.
Penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Dok. BKP Bandar Lampung)
Penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Dok. BKP Bandar Lampung)

SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) — Sebanyak 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak asal Pekanbaru, Riau, gagal diselundupkan ke Surabaya dan Jember, Jawa Timur, di Pelabuhan Penyebarangan Bakauheuni, Lampung, Sabtu (16/11/2024). Pengiriman barang ilegal tersebut menggunakan jasa ekspedisi dalam kemasan paket kardus.

Pengiriman ilegal ini setelah petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni memeriksa dokumen paket berisi kulit satwa tersebut di Bakauheni, Sabtu siang.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pengungkapan penyelundupan bermula pada Sabtu (16/11) siang sekira pukul 13.00. Petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua boks kardus.

Saat diperiksa petugas, barang-barang tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti sertifikat Balai Veteriner yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal barang tersebut. Kemudian, tidak terdapat surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina.

Donni mengatakan, paket tersebut berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau dengan tujuan Kota Surabaya dan Jember, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.

“Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratakan,” kata Donni dalam siaran persnya yang diterima Sumatralink.id (REPUBLIKA NETWORK), Ahad (17/11/2024).

Dalam keterangannya, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.

Menurut Donni, praktik perdagangan illegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat. Masyarakat diharapkan juga ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia.

Belum ada keterangan resmi dari BKP Lampung dan KSKP lainnya, terkait siapa pemilik dan pengirim kulit satwa ilegal tersebut, termasuk siapa identitas penerimanya di Surabaya dan Jember. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image