Home > Kabar

Wakil Rektor II Universitas Lampung Dicopot, Ada Apa?

Prof Rudy Pernah Dinobatkan Guru Besar Termuda di Unila.
Gedung Rektorat Universitas Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Gedung Rektorat Universitas Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

SumatraLink.id, Lampung – Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy dicopot dari jabatannya, Senin (26/2/2024). Jabatan Warek II Unila diserahkan kepada Pelaksana Tugas Dr Anna Gustina Zainal, yang juga Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila.

Menurut keterangan Kepala Biro Perencanaan dan Humas (BPHM) Rektorat Unila Budi Sutomo, pemberhentian Prof Rudy berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila Nomor 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung.

“Sesuai dengan statuta Unila Pasal 52 menyebutkan, ‘Dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan’,” kata Kepala BPHM Unila Budi Sutomo dalam keterangan pers klarifikasinya yang diterima, Rabu (28/2/2024).

Jadi, dia mengatakan, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Setelah dilakukan pemberhentian Prof Rudy, jabatan Warek II Unila diserahkan kepada Dr Anna Gustina Zainal yang sekarang menjabat Warek III Bidang Kemahasiswa dan Alumni Unila.

Seusai acara sosialisasi pengenalan kelembagaam Komnas HAM tahun 2024 bertajuk “Komnas HAM Goes to Campus”, saat dikonfirmasi wartawan, Rektor Unila Prof Dr Lusmelia Afriani tidak banyak berkomentar terkait dengan pencopotan Prof Rudy sebagai Warek II Unila.

“Sudah (pencopotan ini dibicarakan kepada Prof Rudy), sama pak Nanang aja (Nanang Trenggono, juru bicara Rektor Unila),” kata Prof Lusmeilia Afriani, Selasa (27/2/2024).

Beredar kabar pencopotan ini diduga ada hubungannya dengan KPK, kepala BPHM maupun rektor tidak berbicara banyak latar belakang pencopotan Prof Rudy, yang membidangi sektor keuangan di lingkungan Unila.

Prof Rudy (43 tahun), eks Warek II Unila adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Unila. Rudy dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum di GSG Unila, belum sampai setahun, yakni sejak Rabu (23/10/2023).

Prof Rudy menjadi guru besar ke-111 di Unila dan guru besar ke-8 di Fakultas Hukum Unila. Ia juga mencatatkan diri sebagai guru besar termuda Unila dengan usia 42 tahun.

Dalam orasi ilmiahnya berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum Nusantara”, Prof Rudy mengatakan, hukum di Indonesia banyak dipengaruhi warisan hukum kolonialisme.

Menurut dia, tatanan hukum di Indonesia masih memiliki akar dari sistem hukum Germania Kuno. Di dunia, hukum pada dasarnya berasal dari Jerman Kuno, dan Indonesia mengikuti jejak ini.

Sedangkan perkembangan hukum di nusantara (Indonesia), sejak zaman VOC telak dikenal hukum adat. Namun, dalam perkebangannya terjadi transplantasi hukum dipengaruhi pemerintahan Hindia Belanda.

“Ini mengakibatkan penggunaan produk hukum Belanda di Indonesia hingga sekarang. Indonesia telah kehilangan momentum dalam membangun hukum asli Indonesia,” kata Prof Rudy dalam materi orasinya. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image