Motif Asmara, Calon Suami Tega Gorok Leher Guru SD P3K Mesuji
Belum diketahui, motif asmara ini apakah terkait dengan hubungan kedua calon suami istri tersebut terdapat pihak ketiga yang diduga akan merusak jalinan cinta kedua calon pasangan pengantin tersebut.
Dia mengatakan, petugas menangkap pelaku AA di rumahnya Desa Gedung Ram, Mesuji. Menurut dia, yang dilakukan tersangka pelaku merupakan aksi pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 helai sweater warna hituam tanpa mereka milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah, 1 bilah pisau dengan gagang warna biru.
Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara di Jl Pramuka, Kota Bandar Lampung. Saat ini, Tim Inafis Polres Mesuji sedang melakukan pemeriksaan jenazah untuk dilakukan otopsi. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland