Home > Kabar

390 Kg Daging Celeng Asal Bengkulu Gagal Diselundupkan ke Bekasi

Modus penyelundupan daging celeng ini dilakukan dengan menyembunyikan daging dalam truk besar muatan besi.
Petugas menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram daging celeng di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (24/4/2023). (Foto: Dok. BKP Lampung)
Petugas menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram daging celeng di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (24/4/2023). (Foto: Dok. BKP Lampung)

SumatraLink.id, Lampung – Sebanyak 390 kilogram (kg) daging babi hutan (celeng) asal Bengkulu gagal diselundupkan tujuan Bekasi Timur, Jawa Barat, Jumat (24/4/2024). Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menahan ratusan kilogram daging celeng di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari daerah asalnya.

“Petugas patroli merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Akhir Santoso dalam keterangan pers yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Sabtu (27/4/2024).

Menurut dia, modus penyelundupan daging celeng ini dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.

"Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," kata Akhir Santoso.

Ia mengatakan petugas menahan daging celeng ini pada Jumat (26/4) sore, karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku seperti Sertifikat Veteriner yang diterbitkan pejabat otoritas veteriner di daerah asal. Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). Juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai dengan alat pendingin untuk mencegah kebusukan.

Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksidayan mengatakan, membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan).

“Telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Donni Muksydayan.

Menurut dia, daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image