Bentrok Antarormas Saling Bacok, Polres Waykanan Tetapkan Enam Tersangka
SumatraLink.id, Lampung – Polres Waykanan tetapkan enam tersangka dalam kasus bentrok antar-organisasi massa (ormas) di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 8 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial F, A, RD, KH, FA, dan AH. “Semua tersangka warga setempat,” kata Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya di Polda Lampung yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Rabu (4/8/2024).
Menurut dia, dalam kejadian bentrok antarwarga yang dilabeli ormas tersebut, enam tersangka menggunakan senjata tajam. Namun, ia belum bisa menjelaskan kronologis kejadian hingga terjadi bentrok antarormas di kampung tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bentrok antarormas terjadi dua kelompok massa yang salah satu ormas disebut LMPI sedangkan melakukan aksi damai terkait adanya truk muatan batubara di Bundaran Tugu Simpang Empat, Negeri Baru pada malam hari.
Ormas LMPI menolak keberadaan truk muatan batubara melintas di wilayah tersebut. Namun, secara tiba-tiba ada ormas lain yang tidak diketahui identitasnya langsung menyerang anggota LMPI dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian bentrok antarormas ini menyebabkan anggota LMPI ada yang mengalami luka bacok akibat serangan membabi buta kelompok tak dikenal tadi. Anggota LMPI yang dibacok dilarikan ke rumah sakit terdekatp. Aparat kepolisian yang datang berupaya mendamaikan kedua kelompok tersebut, dan tetap mengusut kejadian tersebut sesuai dengan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menyatakan petugas masih melakukan pendalamam kasus atas kejadian bentrok antarormas tersebut untuk mengetahui motif penyerangan terhadap kelompok lainnya.
Enam tersangka tersebut, Umi mengatakan dikenakan Pasal 170 KUHPidana, yang isinya, ayat (1), “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Ayat (2), “Yang bersalah diancam: (1) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. (2) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka bera. (3) dengan pidana penjara laing lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan mau.” (Emye)
Editor: Mursalin Yasland