Pilkada Kabupaten Lampung Barat Lawan Kotak Kosong
SumatraLink.id, Lampung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Lampung Barat 2024, baru satu pasangan kandidat yang telah mendeklarasikan hingga hari kedua pendaftaran bakal calon bupati (balon-bup) dan bakal calon wakil bupati (balon-wabup) pada Rabu (28/8/2024).
Paslon Parosil Mabsus (balon-bup) – Mad Hasnurim (balon-wabup) dapat diprediksi melenggang sendirian melawan kotak kosong pada Pilbup Lampung Barat 27 November 2024. Belum terpantau adanya paslon dari parpol lain dan juga paslon dari jalur independen atau perseorangan.
Paslon pejawat ini juga memborong dukungan 12 partai politik (parpol) parlemen dan nonparlemen. Ke-12 parpol pengusung ini yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, PAN, dan PKB. Sedangkan tiga parpol nonparlemen yakni PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Buruh.
Paslon Parosil Mabsus – Mad Hasnurin ini paslon pejawat pada periode sebelumnya. Paslon ini sudah mendeklarasikan pada pengajian akbar di Desa Sukapura, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (27/8/2024).
Parosil Mabsus mengatakan, majunya dalam pilkada tahun ini membutuhan membutuhkan perjuangan kuat dan juga membutuhkan keistiqomahan serta dukungan dari semua pihak. Sedangkan program pembangunan yang akan dijalankan, yakni melanjutkan program sebelumnya.
“Program diantaranya memberikan seragam (sekolah) dan tas gratis kepada pelajar,” kata Parosil Mabsus yang akan mendaftar di KPUD Lampung Barat pada Rabu (28/8/2024).
KPUD Kabupaten Lampung Barat telah mendata daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 27 November 2024 sebanyak 222.662 orang. Menurut Komisioner KPUD Lampung Barat Divisi Program dan Data, Ahmad Soleh, jumlah DPS yang tercatat tersebut mengalami penurunan sebanyak 2.691 pemilih pada Daftar Penduduk Potensian Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 225.353 pemilih.
Menurut Ahmad Soleh, DPS yang tercatat tersebut diantaranya 115.689 pemilih laki-laki dan 106.689 pemilih perempuan. Terdapat calon pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan sinkronisasi sebanyak 14.854 orang. Sedangkan pemilih baru tercatat 12.163 orang.
DPS yang sudah ditetapkan ini masih terbuka masukan dan sanggahan dari masyarakat, sehingga data DPS ini akan lebih lengkap dan akurat dalam pilkada November mendatang. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland