Calon Petahana Gagal Daftar, Pilbup Lampung Timur Lawan Kotak Kosong
SumatraLink.id, Lampung – Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahadjo – Ketut Erawan gagal mendaftar Pilkada untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Timur, pada Rabu (4/9/2024) malam. Paslon ini terhambat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup pukul 23.59.
Paslon Dawam–Ketut merupakan kandidat petahana yang akan bertarung pada Pilbup Lampung Timur 27 November 2024, setelah ada satu kandidat akan melawan kotak kosong hingga batas waktu pendaftaran normal pada 29 September 2024.
Paslon yang diusung diusung PDIP ditolak KPUD Lampung Timur setelah batas waktu pendaftaran terlewatkan. Massal paslon ini resah dan terjadi kericuhan di Kantor KPUD Lampung Timur pada Rabu malam. Gagalnya paslon tersebut mendaftar karena tidak berhasil mengakses Silon hingga tengah malam.
Menurut pendukung Dawam-Ketut, KPUD Lampung Timur seharusnya dapat mengalihkan pendaftaran dengan cara manual, karena penggunakan Silon tidak dapat diakses berkali-kali. “Ini bukan kesalahan kami, seharusnya KPU gunakan sistem manual,” kata Irwan, salah satu pendukung paslon.
Dia mengatakan, sulitnya mengakses Silon untuk mendaftar bagi paslon Dawam-Ketut sepertinya disengaja, agar pilkada tetap diikuti calon tunggal melawan kotak kosong. “Ini tampak sekali settingan. Ini harus dilawan agar demokrasi hidup normal,” katanya.
Ketua DPD PDIP Lampung Timur Ali Johan Arif mengatakan, penolakan paslon Dawam-Ketut oleh KPU telah memicu kontroversi. “Masalah Silon masalah teknis, ketika waktu mendesak masalah Silon tidak terpecahkan,” kata Ali Johan Arif dalam keterangan persnya, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, PDIP akan melaporkan kasus penolakan paslon Dawam-Ketut ini ke Bawaslu Lampung Timur, dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, ada kejanggalan dalam proses pendaftaran calon pada masa perpanjangan waktu pendaftaran.
“Kami akan menuntut keadilan dan transparansi penyelenggara pilkada,” kata Ali Johan Arif.
Dawam, yang mantan bupati Lampung Timur sebelumnya, menyesalkan tindakan KPU menolak pendaftarannya. Ia mengatakan penolakan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU-RI yang telah membuka peluang agar lebih dari satu pasangan calon dalam pilkada.
Ia mengakui ada kejanggalan dari KPU Lampung Timur yang sengaja membuat masa pendaftaran singkat dan rumit hanya gara-gara sulitnya mengakses Silon bagi paslon yang mendaftar. “Sepertinya KPU tidak ingin lebih dari satu paslon,” ujarnya. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland