Home > Kabar

Pelapor Politik Uang Dapat Hadiah Sayembara Rp 10 Juta

Warga berharap peran Panwaslu dan Bawaslu yang proaktif mengawasi jalannya pilkada tahun 2024.
Spanduk seruan pilkada bersih. (Foto Ilustrasi: Republika.co.id/Raisan Al Farisi)
Spanduk seruan pilkada bersih. (Foto Ilustrasi: Republika.co.id/Raisan Al Farisi)

SumatraLink.id, Lampung – Seorang pelapor praktik politik uang (money politic atau MP) pada ajang pilkada serentk di wilayah Lampung akan diganjar hadiah menarik sebesar Rp 10 juta. Asalkan laporan MP ini harus dapat dibuktikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Koalisi Anak Muda Peduli Demokrasi (KAMPD) Bandar Lampung Nick Kurniawan mengatakan, sayembara tersebut terpancing dari merebaknya isu MP di masyarakat dalam ajang pilkada serentak tahun 2024. Menurut dia, banyak beredar isu dan fakta di lapangan yang memobilisasi sembako dan uang untuk kepentingan tertentu tapi tidak berani melaporkannya.

“Kami ingin mengaktifkan gerakan dari masyarakat melalui sayembara ini untuk menolak politik uang,” kata Nick Kurniawan dalam keterangan persnya di Bandar Lampung yang diperoleh, Jumat (27/9/2024).

Sayembara yang digelar KAMPD Bandar Lampung ini, untuk membangkitkan semangat demokrarasi yang jujur dan adil dalam pilkada. Bagi masyarakat yang dapat melaporkan praktik MP dan dapat dibuktikan di Bawaslu akan mendapat hadiah Rp 10 juta.

Menurut dia, hadiah sayembara pelaporan praktik MP pada ajang pilkada serentak ini berasal dari dana pribadi KAMPD Bandar Lampung. Sayembara ini terselenggara setelah melalui proses diskusi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, politisi, akademisi, pengusaha, dan birokrat.

Menanggapi sayembara ini, beberapa warga Kota Bandar Lampung yang akan memilih calon wali kota dan wakil wali kota menanggapi beragam. Menurut Sutoto, warga Kemiling, praktik MP di lingkungan masyarakat sudah seperti bau tak sedap, yakni ada baunya tapi wujudnya tidak ada.

“Sulit untuk membuktikannya, tapi money politic itu ada setiap kali pilkada atau pemilu,” kata Sutoto, wiraswasta.

Ia mengatakan, bagi seseorang atau anggota keluarganya yang mengetahui langsung dalam praktik MP tersebut tidak mungkin mau melaporkan dengan iming-iming Rp 10 juta, karena khawatir dengan jaminan keselamatan ia dan keluarganya.

“Tidak mungkin ada yang melaporkan, karena berat risikonya, apalagi mau dibuktikan secara terbuka. Bagaimana nasibnya nanti? Adakah jaminan keamanannya?” kata Sutoto.

Herman, warga Tanjungkarang Barat, mengatakan, selama ini banyak laporan masyarakat baik lewat saluran kontak Bawaslu dan KPU yang dikirim secara instan, tidak pernah ditindaklanjuti, dengan alasan tidak cukup bukti.

“Laporan kecurangan jelas pasti banyak di Bawaslu, sekarang tinggal lagi bagaimana anggota panwaslu atau bawaslu proaktif menindaklanjutinya money politic tersebut,” kata Herman, pegawai swasta. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image