Rebut Anaknya, Suami Pukul dan Jambak Rambut Selebgram Lampung
SumatraLink.id, Lampung – Video singkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa selebgram di Lampung Anastasia atau AN (31 tahun) beredar di media sosial, Jumat (4/9/2024). Pelaku Aditya Prayogi atau AP (36 tahun) diciduk polisi setelah korban melaporkan kasus KDRT kepada Polresta Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku maka kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras dalam keterangan persnya di Markas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/9/2024), dengan menghadirkan langsung tersangka.
Selain tersangka, petugas Polsek Tanjungkarang Barat dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, juga mengamankan barang bukti dalam kasus KDRT yang terjadi di Jl RE Martadinata Blok F Nomor 6 Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Abdul Waras mengatakan, sehari-hari tersangka bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan modus dalam kasus KDRT ini, pelaku AP memukul dan menjambak rambut korban AN (video dapat dilihat di akun IG @anastasiabayaa) melakukan upaya paksa mengambil anak.
Anggota Satreskrim dan Polres Tanjungkarang Barat, menemukan dua alat bukti sehignga dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, maka petugas melakukan penahan kepada yang bersangkutan.
Kepada pelaku, diancam Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, untuk selanjutnya proses penyidikan untuk dikomunikasikan dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Keterangan yang diperoleh, Selebram Anastasia mendatangi rumah pelaku untuk menjenguk anaknya. Ketika korban memangku dan memeluk anaknya, pelaku datang dan berusaha mengambil anaknya secara paksa. Namun, korban mempertahankan anaknya, sehingga pelaku memukul dan menjambak rambut korban.
Korban mengalami luka di kepala dan wajahnya. Kejadian ini sempat terekam dari rekan korban. Korban langsung melakukan kasus ini ke polisi.
Pelaku AP tidak banyak bicara saat ditanya wartawan. Korban mengakui masih berstatus suami istri namun dalam proses perceraian. KDRT ini telah ia lakukan sebanyak dua kali.
Sedangkan korban AN dan anaknya masih dalam perlindungan UPT PPA Provinsi Lampung untuk melakukan pelayanan psikologi untuk memulihkan traumanya korban dan anaknya. Saat ini anak korban masih berada di rumah keluarganya.
“Masih proses pemulihan kesehatan, setelah itu berlanjut prosesnya. Anaknya di rumah keluarganya supaya tenang anaknya, setelah tenang proses pemulihan psikologi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, anak harus nyaman dan tenang dulu,” kata Aira Damayanti. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland