Jaminkan Senpi, Sebutir Peluru Bersarang di Kaki Korban
SumatraLink.id, Lampung – Sebutir peluru tiba-tiba menembus kaki Ahmad (29 tahun), setelah tersangka Firmansyah (27 tahun) mau menjaminkan senjata api (senpi) rakitan untuk mengambil sertifikat tanah. Pelaku ditahan polisi, sedangkan Ahmad dirawat di RSUD Ragab Begawe Caram, Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (10/10/2024).
Keterangan yang diperoleh SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Kamis (10/10/2024), kejadian pada Selasa (8/10/2024) sempat mengejutkan warga di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Warga melaporkan kejadian penembakan tersebut kepada polisi setempat.
Kabar yang diperoleh, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil sertifikat milik Daliman, rekannya. Namun, korban meminta pelaku menjaminkan sesuatu agar dapat melepaskan sertifikat tanah tersebut. Pelaku membawa senpi rakitan untuk dijaminkan kepada korban.
Sesaat menyerahkan senpi rakitan, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan pelurunya menembus kaki kiri korban. Korban dibawa tetangga terdekat ke Puskesmas Sidomulyo. Namun, kondisinya parah korban dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Cara, Mesuji.
"Setelah bersepakat (jaminan senpi rakitan), tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan dua butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya, Kamis (10/10/2024).
Sedangkan anggota polisi dari Polsubsektor Mesuji bersama Tim Tekab 308 Polres Mesuji, yang mendapat laporan dari warga setempat, langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku Firmansyah yang diketahui pemilik senpi rakitan diamankan polisi untuk proses penyidikan.
Keterangan kepada polisi, Firmansyah mengaku membawa senpi rakitan dan menunjukanya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri korban.
"Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Umi.
Polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, sebutir amunisi caliber 9 mm, dan sebutir selongsong amunisi caliber 9 mm.
Tersangka Firmansyah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), peredaran senpi rakitan lengkap dengan amunisi di wilayah Mesuji masih marak. Kepemilikan senpi rakitan bagi warga dianggap sudah menjadi biasa, karena selain mudah didapat juga harga yang ditawarkan “pemasok” masih terjangkau.
Wilayah Kabupaten Mesuji (Provinsi Lampung) berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan Sungai dan Jembatan Desa Sodong. Kedua kabupaten tersebut masih memiliki ikatan persaudaraan. Masyarakat di Desa Sungai Sodong aktivitas sehari-harinya termasuk berbelanja menyeberang ke wilayah Mesuji, karena lebih dekat dibandingkan harus ke ibukota OKI.
Kehidupan masyarakat di dua desa berlainan kabupaten dan provinsi tersebut tersebut sering terjadi konflik horizontal. Selain itu, juga sering terjadi aksi penyerangan masing-masing kelompok, dan juga tindak pidana kekerasan lainnya. Warga terkadang merasa resah adanya aksi-aksi tersebut, sehingga kepemilikan senpi rakitan seakan menjadi “wajib” dengan dalih untuk membela diri.
“Rata-rata kalau diperiksa, banyak yang punya senpi rakitan. Tapi, itu untuk jaga-jaga kalau-kalau ada serangan,” ujar sumber SumatraLink.id berusia 52 tahun, warga Mesuji yang yang tidak mau disebutkan namanya.
Aksi kriminalitas dan saling serang antarpenduduk desa kerap terjadi di Mesuji beberapa tahun lalu. Setiap tindak pidana kekerasan selalu terjadi aksi saling tembak antarkedua kelompok. Hal inilah yang menyebabkan kepemilikan senpi rakitan di rumah-rumah warga masih terjadi. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland