Penjaga Tilep Rp 200 Jutaan Sewa Kos Puluhan Mahasiswa di Lampung
SumatraLink.id, Lampung – Tersangka AP, seorang penjaga kos di Jl RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung menilep uang sewa kos milik puluhan mahasiswa mencapai Rp 20a juta. Pelaku dibekuk polisi setelah seorang mahasiswi melaporkan kamar kosnya telah diisi orang lain.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Polresta Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024), modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan biaya sewa kos murah untuk tahunan di bawah rata-rata normal. Biasanya, sewa kos untuk mahasiswa berkisar Rp 8 – 9 juta per tahun, tersangka menawarkan kepada mahasiswa dan mahasiswi baru di bawah Rp 7 juta per tahun.
Target pelaku yakni mahasiswa dan mahasiswi baru yang rata-rata kebingungan dan tidak mengetahui area tempat kos yang murah. Pelaku bergerilya mencari mangsanya di berbagai tempat, agar tertarik dengan sewa kos yang murah. Calon mangsa pelaku rata-rata dari kampung yang tidak mengetahui kondisi tempat kos di Kota Bandar Lampung.
Kasus ini terungkap setelah seorang mahasiswi ketika pulang kampung, namun setelah balik lagi untuk masuk kuliah, ternyata kamar kosnya telah diisi orang lain. Padahal, ia telah membayar sewa kos selama satu tahun kepada pelaku sebesar Rp 7 juta.
“Pelaku dan korbanya bertemu langsung di tempat kos lalu mentransfer biayanya untuk satu tahun,” kmata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto dalam keterangan persnya, Rabu (16/10/2024).
Menurut Hendrik, dari hasil keterangan yang diperoleh anggotanya, korban tertarik karena pelaku menawarkan harga kos dengan sangat murah dibandingkan dengan harga normal pasaran per tahunnya.
Ia mengatakan, korban dari pelaku rata-rata mahasiswa/i baru yang sama sekali tidak mengenal lokasi kos di Bandar Lampung. Selain itu, korban juga tergiur dengan harga murah sewa per tahunnya. “Padahal, tersangka hanya penjaga kos, bukan dibayar setahun tapi per bulan,” kata Hendrik.
Sedangkang tersangka AP mengaku masih keluarga dengan pemilik kos, sehingga dapat membayarkan biaya sewa kos mahasiswa dengan cara bulanan, bukan setahun.
“Ngambil satu tahun (sewa kos dari mahasiswa), saya bayar 10 bulan kepada pemilik kosnya, dua bulannya saya ambil,” kata AP yang telah mengenakan baju oranye saat ditanya wartawan.
Ia mengakui telah menipu banyak korbannya yang rata-rata mahasiswa baru. Dari kasus ini, kerugian dari sekira 75 mahasiwa/i yang menyewa kos mencapai Rp 200 juta. Hasil menilep uang sewa kos mahasiswa tersebut, ia pergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland