Home > Kabar

Buntut Nyagub Partai Lain, Ketua Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi Dicopot

Tak mendapat rekomendasi Partai Golkar pada pilkada 2024, Arinal menjadi cagub dari PDIP.
Arinal Djunaidi, gubernur Lampung periode 2019-2024, yang juga ketua DPD I Partai Golkar Lampung. (Foto: Republika.co.id/Mursalin Yasland)
Arinal Djunaidi, gubernur Lampung periode 2019-2024, yang juga ketua DPD I Partai Golkar Lampung. (Foto: Republika.co.id/Mursalin Yasland)

SumatraLink.id, Lampung – Diduga buntut menyalon gubernur (nyagub) Lampung beda partai pendukung, posisi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi digeser. DPP Partai Golkar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Adies Kadir.

Arinal Djunaidi menjadi cagub Lampung dari PDIP berpasangan dengan wakilnya Sutono, sedangkan partai yang dipimpinnya malah mendukung paslon Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela sebagai cagub Lampung. Calon petahana ini dinilai telah melanggar garis partai dalam pencalonan dan pendukungan kepada calon yang diusung Partai Golkar pada pilkada 2024.

Keterangan yang diperoleh SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Kamis (17/10/2024), penunjukkan Wakil Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir sebagai Plt ketua DPD 1 Partai Golkar Lampung, tertuang dalam surat nomor: Skep- 17/DPP/GOLKAR/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji tertanggal 4 Oktober 2024.

Dalam SK DPP Partai Golkar tersebut terdapat delapan poin penting yang semua kader harus mematuhinya. Diantaranya, (1) Menunjuk dan mengesahkan Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Pit) ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menggantikan Arinal Djunaidi.

(2) Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi internal di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai Golkar dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan pilkadar serentak tahun 2024. (4) Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota harus mendapat persetujuan tertulis ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Selanjutnya (5) Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan. (6) Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada ketua Umum DPP Partai Golkar.

(7) Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Lampung masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan), mengalami perubahan pada jabatan ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. (8) Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan.

× Image