Pengendara Anak di Bawah Umur Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Lampung
SumatraLink.id, (REPUBLIKA NETWORK) -- Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024 berakhir pada had (27/10/2024). Selama dua pekan operasi, terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas (Lalin) dibandingkan tahun 2023. Pelanggaran lalin tertinggi yakni pengendara anak usianya di bawah umur.
Data yang diperoleh dari Polda Lampung, Senin (28/10/2024), selama operasi terjaring 36.512 orang pengendaraan kendaraan. Dari jumlah itu, 31.996 pengendara mendapat sanksi teguran, dan 4.509 pengendara ditilang polisi (sanksi manual). Sedangkan Tilang Elektronik (E-Tle Statis) hanya tujuh pengendara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Operasi Zebra Krakatau 2024 berlangsung sejak 14 Oktober lalu. "Pengendara yang melanggar di bawah umur naik drastis," kata Kompol Umi Fadilah dalamketerangan persnya yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Senin (28/10/2024).
Pelanggaran lalin terhadap pengendara anak di bawah umum tahun 2024 naik mencapai 700 persen dibanding tahun 2023. Tahun ini pelanggar anak di bawah umur 1.161 orang pengendara, sedangkan tahun 2023 sebanyak 145 orang pelanggar anak di bawah umur.
Jenis pelanggaran lalin tertinggi lainnya yakni pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI. Terjadi kenaikan sekira lima persen dari 1.749 kasus pada tahun 2023 menjadi 1.840 kasus. Sedangkan jumlah pelanggaran lalin untuk pengendara roda dua meningkat dari 2.047 orang tahun 2023 menjadi 3.473 orang tahun ini.
Ia mengatakan, pelanggaran lalin untuk kendaraan roda empat juga mengalami peningkatan dari 852 kasus tahun 2023 menjadi 1.043 kasus tahun 2024. Pelanggaran lali pengendara mobil yang melawan arus menurun 95 persen, pengendara mobil menggunakan HP saat berkendaraa menurun 64 persen.
"Pada Operasi Zebra Krakatau 2024, total pelanggaran roda dua meningkat tajam dari 2.047 tahun 2023 menjadi 3.473 tahun 2024," kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Pada operasi tahun 2023, terdapat 21.524 pengendara terjaring operasi diantaranya sanksi teguran 18.624 pengendara, tilang manual 2.675 orang, dan Tilang ETLE Statis 225 pengendara.
Dari seluruh wilayah Polda Lampung, sanksi tilang pada operasi tersebut terbanyak di wilayah Polresta Bandar Lampung sejumlah 1.344 pelanggar. Sedangkan sanksi tilang terkecil berada di wilayah Polresta Tanggamus hanya 11 pelanggar.
Sedangkan sanksi pelanggaran lali berupa teguran terbanyak di wilayah Polres Kota Metro sebanyak 5.597 pelanggar dan sanksi teguran yang paling sedikit hanya wilayah Polres Pesisir Barat hanya 317 pelanggar.
Pelanggaran lalin bagi pengendara roda dua selain tidak menggunakan helm SNI dan juga pengendara di bawah umur, terdapat pelanggar untuk mobil tidak menggunakan safety belt (seat belt). Terdapat juga pengendara mobil yang melanggar lalin berusia di bawah umur.
Sementara jumlah kendaraan yang terjaring pelanggaran sebanyak 4.516 unit, diantaranya 3.462 motor, 524 mobil penumpang, 93 unit bus, 436 unit mobil barang, dan seunit kendaraan khusus. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland