Polisi Segel Gudang Milik Mantan Sekdakab Mesuji, 3.249 Botol Minyakita Disita

SumatraLink.id (LAMPUNG) – Aparat Polres Mesuji menyegel dan menyita sebanyak 3.249 botol minyak goreng merek Minyakita di sebuah gudang milik S, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji, Rabu (19/3/2025). Diduga kemasan Minyakita tersebut isinya tidak sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali membenarkan adanya penyegelan gudang di jalan poros Kabupaten Mesuji. Petugas mengamankan barang bukti sitaan, dan akan melakukan uji laboratorium minyak goreng merek Minyakita kemasan botol.
Menurut dia, penyegelan gudang Minyakita di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP. “Sementara masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” kata Iptu Rosali dalam keterangan persnya yang diperoleh, Rabu (19/3/2025).
Aparat Reskri Polres Mesuji menyita ribuan botol Minyakita yang berada di dalam gudang milik S, mantan Sekdakab Mesuji. Upaya penyegelan ini, diduga peredaran botol Minyakita tersebut tidak sampai 1 liter atau berkisar 830 mililiter.
Penjualan Minyakita sebagai minyak murah di gudang tersebut sudah berlangsung tiga bulan terakhir, dengan daerah pemasaran di wilayah Mesuji.
Keterangan yang diperoleh, polisi telah memanggil saksi Cho yakni istri Sam, pemilik gudang tersebut. Cho masih diperiksaan sebagai saksi di Polres Mesuji. Selain itu, polisi juga memanggil saksi ahli terkait minyak goreng.
Polisi akan mengusut kasus ini dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, bila terjadi pelanggaran dikenakan kepada pihak distributor. Minyakita sudah dipasarkan dari gudang tersebut lebih dari seribu botol. Mereka menjual Minyakita Rp 16.000 per botol secara eceran, dan Rp 15.700 per botol secara grosir.
Gudang milik mantan Sekdakab Mesuji tersebut sudah disegel dan dipasang garis polisi. Petugas mengamankan ribuan botol Minyakita dan juga sebuah laptop. Belum diketahui isi minyak goreng merek Minyakita di gudang tersebut oplosan. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland