Home > Kultura

Cempalo Mulut dan Kutukan Sultan dalam Peristiwa Budaya Abad Ini

Kitab Undang-undang Simbur Cahaya adalah kumpulan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Palembang pada abad ke-17.
M. Iqbal J. Permana. (Foto. Dokpri)
M. Iqbal J. Permana. (Foto. Dokpri)

SumatraLink.id – Oleh M. Iqbal J. Permana (Seniman Sumsel)

"Kutukan" merupakan kata yang sudah tidak terdengar lagi dalam peristiwa budaya di nusantara, beberapa abad terakhir, paling tidak setelah periode raja-raja Sriwijaya.

Banyak generasi Y dan Z mungkin akan tertawa mendengar istilah kutukan yang dimaklumatkan Sultan Palembang ini. Karena tidak berdampak hukum apa-apa kepada kreator konten yang melakukan "Cempalo Mulut" ini.

Kitab Undang-undang Simbur Cahaya adalah kumpulan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Palembang pada abad ke-17 merupakan dasar dari maklumat ini diputuskan, cempalo mulut adalah pelanggaran ucapan atau perkataan.

Secara umum, hukum adat dalam kitab ini mengatur norma kesopanan, termasuk sanksi untuk pelanggaran yang mencemarkan kehormatan atau melanggar adat istiadat.

Menjadi Manusia Terkutuk

Memang ini adalah peristiwa budaya yang jarang terjadi di nusantara meskipun tidak berdampak secara hukum, akan tetapi mengingat Palembang masih cukup kuat menjaga dan melestarikan budaya dan adat Palembang Darussalam, pastilah berdampak secara sosial budaya, karena ternyata nilai-nilai adat istiadat ini mulai hidup kembali di tengah rimba raya media sosial saat ini.

Meskipun tidak berdampak secara hukum, akan tetapi berdampak secara psikologis, bahwa menjadi manusia terkutuk akan membawa pengaruh sosial yang cukup berat.

Eksistensi Lembaga Adat terhadap Peristiwa Budaya

Eksistensi lembaga adat terhadap peristiwa budaya yang cukup heboh saat ini memang menuntut lembaga adat dan budaya hadir membantu dorongan moral terhadap nilai-nilai adat dan budaya yang coba dinegasikan di rimba raya sosial media ini.

Faktanya masyarakat Palembang masih menggunakan budaya "Semon Palembang" tersebut hingga saat ini, menjadi aneh saja ketika nilai-nilai itu dinegasikan untuk sebuah konten yang di-setting, makanya banyak wong Palembang yang merasa terhina martabatnya, karena peristiwa cempalo mulut ini.

Hukum Adat Simbur Cahaya

Semua orang Sumatera bagian Selatan tahu hukum adat yang berlaku di wilayah Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung, adalah hukum adat Simbur Cahaya.

Peristiwa ini adalah momentum yang tepat untuk menghidupkan kembali budaya budaya yang masih ada di wilayah ini, sebagai dukungan moral terhadap peristiwa budaya yang terjadi di belantara sosial media. ***

× Image