Kasus Lima Pengurus Hipmi Pesta Narkoba, Massa Datangi BNNP Lampung

SUMATRALINK.ID (REPUBLIKA NETWORK) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Anti-Narkoba Lampung (AANL) mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Bandar Lampung, Senin (8/9/2025). Mereka mempertanyakan proses rehabilitasi rawat jalan lima pengurus Hipmi Lampung yang terjaring pesta narkoba di Hotel GM Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Menurut Koodinator AANL Destra Yudha, mereka meminta klarifikasi dari pimpinan BNNP Lampung terkait lima anggota dan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung dan lima perempuan berstatus pemandu lagu yang terjaring razia pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke hotel berbintang lima di Kota Bandar Lampung, belum lama ini.
“Kami menyampaikan beberapa tuntutan dan meminta klarifikasi terkait keputusan BNNP Lampung merehabilitasi anggota dan pengurus Hipmi yang tertangkan sedang pesta narkoba,” kata Desta Yudha.
Ia mengatakan, aksi mereka ini untuk menuntut pihak BNNP Lampung agar transparansi dan bertindak jujur dalam proses penanganan masalah narkoba di Provinsi Lampung, agar tercipta keadilan bagi semua pihak dalam tataran hukum di negeri ini.
Kedatangan sejumlah aktivis AANL tersebut diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto, yang juga kepala Bidang Pemberantasan. Saat itu, ia didampingi Penyidik Ahli Madya Kombes Pol Ikhlas dan Kabid Rehabilitasi dr Novan.
AANL mendukung upaya BNNP Lampung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung. Namun demikian, tindakan dan keputusan dari BNNP Lampung yang melakukan langsung rehabilitasi terhadap pengguna narkoba perlu penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut, agar tercipta keadilan bagi seluruh warga di Lampung.
Tuntutan AANL terhadap BNNP Lampung yakni (1) meminta BNPP Lampung untuk menganulir hasil assesmen dengan keputusan merehabilitasi rawat jalan 10 orang yang ditangkap di ruang karaoke Hotel GM. (2) Menahan kembali ke-10 orang tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang memutuskan mereka direhabilitasi atau diproses hukum.
Selanjutnya, (3) Meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk memerika oknum anggota BNNP Lampung, yang diduga menerima uang untuk memuluskan proses rehabilitasi rawat jalan tersebut.
Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto menerima aspirasi dan tuntutan dari AANL. Pihaknya, kata dia, akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan melaporkan kepada pimpinan tertinggi.