Sulaiman Rasjid, penulis buku fiqih legendaris. (Foto: Sumatralink.id/Mursalin Yasland)

SUMATRALINK.ID (REPUBLIKA NETWORK) – Jikalau ia masih hidup, usianya seabad lebih seperempat tahun. Tapi, Allah Subhanahuwata’ala (SWT) berkehendak lain kepada hamba-Nya yang bernama Sulaiman Rasjid yang menutup mata di usia 75 tahun. Sulaiman Rasjid boleh jadi sudah tiada, tapi bukunya tetap ‘hidup’ sepanjang masa.

Seorang anak desa yang kiprah hidupnya sudah melanglang buana di nusantara dan manca negara menghasilkan karya tulis yang monumental di Indonesia. Buku Fiqh (baca: fikih) Islam yang dirintis sejak tahun 1930-an dan terbit perdana 1954, menjadi buku legendaris yang dipakai di pondok pesantren, sekolah umum, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan Islam dan umum lainnya di Tanah Air sampai hari ini.

Sulaiman Rasjid bin Lasa, lahir di Pekon (Desa) Tengah, Liwa, Kabupaten Lampung Barat (dulu masuk Kabupaten Lampung Utara), Lampung pada tahun 1901. Lelaki yang kerap berpeci hitam ini, seperti dalam biografi di bukunya, setelah sekolah dasar di Kotaagung (Tanggamus, sekarang), ia merantau untuk menuntut ilmu Islam ke Padang, Sumatra Barat.

Di Padang Panjang, medio 1917-1923, ia mendapat pengasuhan dari Buya Kiyai Haji Abbas di Perguruan Tuwalib, pondok pesantren binaannya. Selesai di pondok tersebut, ia balik kampung. Ia ke tempat asalnya menempuh pendidikan dasar sebagai guru agama (ustadz) di Kotaagung pada 1926.

Tak berapa lama, jiwa muda Sulaiman Rasjid terus bergolak untuk mendapatkan dan mengembangkan keilmuan Islamnya. Ia merantau ke Johor, Malaysia tahun 1926. Setahu kemudian, ia hijrah untuk kuliah di Universita Al-Azhar, Kairo, Mesih pada tahun 1927.

Di Mesir, ia menempuh pendidikan selama sembilan tahun pada sekolah muallim (guru) dan melanjutkan ke pendidikan Takhassus Fiqh (ilmu hukum). Enam tahun kuliah, ilmu Fiqh Islam tersebut berhasil ia tamatkan. Sulaiman Rasjid muda memang bukan dari keluarga mampu atau kaya. Orangtuanya seorang petani di desa.

Sebelum pulang ke Tanah Air dan menunaikan ibadah haji, dari Mesir ia hijrah ke Madinah, Saudi Arabia pada tahun 1936. Di Madinah, ia bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk hidup.

Sepanjang hidup Sulaiman Rasjid, kondisi Indonesia masih dalam masa penjajahan Belanda. Pada masa kolonial tersebut, tidak semua rakyat mampu sekolah dasar atau sekolah rakyat hingga perguruan tinggi di luar negeri. Sulaiman Rasjid yang telah menempuh pendidikan Islam di perguruan tinggi, akhirnya ditunjuk sebagai Ketua Penyidik Hukum-hukum Agama di Lampung.

Masa kolonial Jepang sebelum hari Kemerdekaan Indonesia tahun 1939-1942, ia juga mendapat amanah menjadi pegawai tinggi Agama di Kantor Syambu. Pascahari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Presiden Sukarno menunjuk Sulaiman Rasjid sebagai pegawai istana saat pemerintah Indonesia pindah ke Yogyakarta. Setelah itu, ia mendapat amanah sebagai kepala Jawatan Agama RI di Jakarta, tahun 1955.

Karir Sulaiman Rasjid terus berkibar di pemerintahan Sukarno-Hatta. Pada 1955-1957, ia menjadi staf ahli Kementrian Agama RI dan dosen terbang di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Yogyakarta. Sepanjang karirnya di pemerintahan dan menjadi dosen, selaku alumni Universitas Al-Azhar, ia salah satu perintis mengubah status PTAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bernama Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Pada tahun 1960, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Sukarno menetapkan Sulaiman Rasjid sebagai Guru Besar dalam Mata Kuliah Ilmu Fiqih Islam. Ia pun hijrah ke IAIN Sjarif Hidajatullah, Jakarta dan mengajar di sana pada periode 1961-1964.

Setelah melanglang buana di nusantara dan dunia luar dalam menelaah kajian Fiqih Islam, ia balik kampung ke tanah kelahirannya Provinsi Lampung setelah statusnya pensiun pada tahun 1964. Di Lampung, Sulaiman Rasjid salah seorang perintis berdirinya IAIN Raden Intan Lampung (RIL). Ia menjadi pioner perdana sebagai penjabat Rektor IAIN RIL.

Sepanjang hayatnya, Sulaiman Rasjid tak hanya moncer dalam karir menuntut ilmu dan bekerja. Ia telah melahirkan buku teristimewa di zamannya tatkala nyaris sama sekali umat Muslim sulit memperoleh buku seperti fikih Islam berbahasa Indonesia itu, kebayakan kitab berbahasa Arab gundul.

Buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid, menjadi produk buku perdana berbahasa Indonesia yang singkat, padat, dan sarat ilmu, menghiasi umat Islam untuk belajar fikih (hukum-hukum beribadah dalam Islam) dan mengamalkannya pada kehidupan sehari-hari.

Buku Fiqh Islam karyanya dipakai di mana-mana baik sekolah formal maupun nonformal, bergenre Islam atau umum. Buku sederhana karya Sulaiman Rasjid ini memang ditulis dengan gaya bahasa yang dimengerti umat Islam bagi dari kalangan yang berilmu apalagi yang awam.

Selama ini, mulai dari masa kolonial Belanda dan Jepang, umat Islam hanya terpaku pada literasi bacaan Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad Sholallahu’alaihi wassalam (SAW). Setelah kehadiran Buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid, umat Muslim mulai sedikit tercerahkan dalam pengamalan agama Islam terutama pada hukum-hukum Islamnya.

Buku Fikih Islam ini, layaknya seperti orang ingin mengendarai kendaraan untuk mencapai tujuan, tentunya ia harus mengetahui seluk beluk sparepart atau onderdil dalam kendaraan tersebut agar bisa berkendara dengan baik selamat sampai tujuan.

Hal sama juga dalam beragama Islam, sebagai umat Muslim wajib mengetahui seluk beluk ajaran Islam yang telah Allah SWT turunkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa Al-Quran dan Sunnah Rasul SAW. Selain tetap berpegang teguh pada Al-Quran dan Hadist, umat juga dituntut dan dituntun mengamalkannya melalui Ilmu Fikih (Hukum Islam).

Dalam ajaran Islam, mempelajari ilmu fikih hukumnya fardu ‘ain dan fardu kifayah. Setiap umat wajib memelajari kajian fikih agar dapat mengamalkan ilmunya dalam beribadah baik langsung kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia (muamalah).

“Fikih Islam menuntu kita untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Karena Ilmu fikih melebihi segala ilmu, sebagaimana Rasululah SAW bersabda, ‘Barang siapa dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah SWT, maka ia diberi pemahaman dalam masalah agama (ahli fikih)’,” demikian tulisan dalam kulit belakang Buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid.

Dalam masa penjajahan, apakah Sulaiman Rasjid, hanya berkutat pada keilmuan Islam saja? Menurut riwayat yang dikutip dari darulfunun.or.id, pengabdian Sulaiman Rasjid tidak saja dalam bidang agama Islam dan dakwah. Selain pemikir Islam, ia juga dikenal pejuang bangsa.

masa kolonial Belanda, Sulaiman Rasjid juga turut angkat senjata melawan penjajahatan. Setahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945, ia bersama pejuang lainnya mengangkat senjata berperang di Kalianda, daerah di Kabupaten Lampung Selatan dekat Pelabuhan Bakauheni sekarang.

Setelah Indonesia merdeka, Presiden Sukarno menugaskannya ke Departemen Agama RI dan menjadi kepala Jawatan Agama RI (1947–1955), lalu sebelum pensiun, ia mengemban amanat sebagai kepala Perjalanan Haji Indonesia.

Buku Fiqh Islam ini laris manis bagi santri, pelajar, dan mahasiswa pada era 1980-an dan 1990-an. Banyak mahasiswa mempelajari kitab ini dalam mata kuliah Agama Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta. Tak jarang, buku ini pada era tersebut hingga sekarang telah dicetak ulang lebih dari 100 kali.

Buku ini sudah dinikmati lintas generasi tidak saja di Indonesia tapi juga di Malaysia. Buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid ini mendapat apresiasi dari Buya Sutan Mansyur (1895-1985).

“Bahwa usaha para penulis buku Islam, termasuk dan terutama penulis buku Fiqh Islam, sangat mendapat penghargaan saya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1937-1942 Buya Sutan Mansyur seperti dikutip pwmu.co.

Sulaiman Rasjid menutup hidupnya pada usia 75 tahun, persisnya 26 Januari 1976. Ia meninggalkan delapan anak dan 20 cucu dan dimakamkan di TPU Pakiskawat, Enggal, Bandar Lampung. (Mursalin Yasland)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *