Petugas amankan ribuan benih sawit ilegal di Bandara Radin Inten II Branti Lampung. (Foto: Dok. Balai Karantina)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG — Petugas Karantina mengamankan 5.250 butir benih sawit berisiko tinggi tanpa dokumen di Bandara Radin Inten II Branti Lampung, Ahad (15/2/2026). Ribuan butir benih sawit tersebut dikemas dalam parsel terdeteksi alat pemindai kargo bandara.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama petugas Karantina dan petugas Avsec Bandara Radin Inten II Branti Lampung. Kasus ini terungkap yang ketiga sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada 11 Februari ditemukan 2.750 butir,  dan 13 Februari 1.892 butir.

Balai Karantina menyebutkan dengan tambahan penangkapan sebanyak 5.250 butir pada 15 Februari 2026, total benih tanpa dokumen yang ditindak tahun ini mencapai 9.892 butir. Sedangkan pada tahun 2025, tercatat dua kali kasus serupa dengan total 6.450 butir benih yang diamankan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) Donni Muksydayan mengatakan, pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi akan terus diperketat.

“Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan,” kata Donni Muksydayan dalam keterangan persnya, Selasa (17/2/2026).

Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. – Donni Muksydayan

Dalam keterangannya, temuan pertama terjadi pukul 06.15 saat petugas bersama Avsec memindai kargo keberangkatan menggunakan mesin X-Ray. Satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan. Setelah dibuka, paket berlabel “parcel” itu berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan dengan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sekira pukul 09.15, lima paket lain kembali terdeteksi dengan pola serupa. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi berupa 4.250 benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Seluruh paket tidak dilaporkan kepada petugas Karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area.

Benih dan bahan tanam termasuk kategori high risk karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebarkan hama dan penyakit tumbuhan ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan.

Ketentuan pengawasan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa tumbuhan yang dilalulintaskan antararea untuk dilaporkan dan dilengkapi dokumen Karantina resmi. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *