Padang Arafah, Saudi Arabia. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Padang Arafah, Saudi Arabia. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

SumatraLink.id – Memasuki bulan Dzulqo’dah hingga Dzulhijjah 1445/2024 berbagai kaum muslimin di seluruh dunia mulai berangkat ke Tanah Suci Makkah dan Madinah, Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji. Jutaan umat Islam dari penjuru dunia, berkorban jiwa dan harta untuk memenuhi panggilan Allah Subhanahuwata’ala (SWT).

Dahulu, ritual ibadah haji dan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram juga pernah dilakukan kaum musyrikin Makkah. Kapan berakhirnya kaum musyrikin melaksanakan haji dan tawaf (waktu itu dengan telanjang)? Bagaimana kisahnya pelarangan kaum penyembah berhala bertawaf di Kakbah?

Menurut Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury dalam bukunya ar-Rahiq al-Maktum Bahtsun fi as-Sirah an-Nabawiyah, 1998, (Sirah Nabawiyah), Nabi Muhammad Sholallahu’alaihi wassalam (SAW) mengutus sahabatnya Abu Bakar ash-Shiddiq rodhiyallahu’anhu (RA) menjadi Amirul Haj, untuk memimpin pelaksanaan manasik haji bagi kaum muslimin.

Saat itu, turun permulaan ayat Surah Bara’ah (at-Taubah), yang isinya menggugurkan perjanjian antara Nabi SAW dengan orang-orang musyrik Makkah. Menurut Tafsir Ibnu Katsir, awal Surah At-Taubah ini turun kepada Rasulullah SAW ketika kembali dari Perang Tabuk, setelah melaksanakan ibadah haji.

Orang musyrik turu hadir pada setiap musim haji kala itu seperti kebiasaannya. Tapi, Rasulullah SAW tidak suka berbaur denga orang musyrik itu, karena kebiasaan mereka tawaf mengelilingi Kakbah dengan bertelanjang (tanpa pakaian sama sekali). Untuk itu, Nabi SAW mengutus Abu Bakar untuk memimpin rombongan haji tahun itu, agar tidak melakukan kebiasaan seperti itulah musim haji tahun depan.

Baca juga: Al Fatih Acungkan Belati Marah dengan Gurunya, Apa yang Terjadi?

“(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka),” (QS. Surah at-Taubah: 1).

Setelah Abu Bakar, Nabi SAW juga mengutus Ali bin Abi Thalib RA dari keluarganya untuk mewakili Nabi SAW untuk menghadirkan perjanjian tersebut. Pada Tafsir Ibnu Katsir, Rasul SAW mengutus Ali bin Abi Thalib ini menurut Abu Ma’syar al-Madani berkata, Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi bercerita, Rasulullah SAW mengutus Abu Bakar pada tahun kesembilan hijriah dan mengutus Ali bin Abi Thalib dengan membawa 30 atau 40 ayat dari Surah Baraah yang pada intinya tidak membolehkan lagi kaum musyrikin berhaji dan tawaf telanjang.


Ali bin Abi Thalib berangkat menyusul Abu Bakar. Tiba di sebuah tempat bernama al-Araj (Dhanan) dalam perjalanan, Ali bertemu Abu Bakar yang sedang memimpin jamaah haji. Abu Bakar bingung setelah ditunjuk Nabi SAW sebagai amirul haj, tiba-tiba ada Ali menyusul di belakang. Timbul pertanyaan apakah ada dualisme kepemimpinan ibadah haji bagi kaum muslimin.

Untuk tidak ragu-ragu, Abu Bakar bertanya kepada Ali, “Engkau ditugaskan sebagai pemimpin atau sebagai yang dipimpin?” Ali selaku junior tentu tidak mau menonjolkan dirinya kepada seniornya. Adab dan etika tersebut berlaku bagi Ali yang meski ditunjuk oleh Nabi SAW. “Sebagai yang dipimpin,” jawab Ali merendah. Begitulah akhlak keduanya saling menghormati yang muda kepada yang tua dan sebaliknya.

Baca juga: Perbedaan untuk Kebenaran "Yes", Perbedaan untuk Mencela "No"

Setelah mendengar jawaban Ali, Abu Bakar dan Ali melanjutkan memimpin jamaah haji untuk melaksanakan manasik haji.

Ritual ibadah haji pun berlangsung. Tiba di hari penyembelihan hewan kurban, persis di sisi Jumrah, Ali bin Abi Thalib berdiri dan mengumandangkan azan seperti yang diperintahkan Rasulullah SAW. Lalu, ia mengumumkan kepada orang-orang yang hadir.

Ia mengatakan telah diperintah Rasulullah SAW untuk menggugurkan ikatan perjanjian damai yang telah dikukuhkan antara kaum musyrikin dan kaum muslimin dan memberikan tangguh kepada mereka hingga empat bulan.

Demikian juga kepada orang-orang yang tidak terikat perjanjian diberi tangguh empat bulan. Sementara orang-orang yang tidak melakukan perlawanan terhadap kaum muslimin, perjanjian mereka tetap berlaku hingga akhir masa berlakunya yang telah ditentukan.

Setelah pengumuman yang disampaikan Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar juga mengutus beberapa orang untuk menyebarkan isi pengumuman tersebut kepada orang-orang. “Ketahuilah setelah tahun ini, tidak ada seorang musyrik pun boleh melakukan ibadah haji, dan tidak boleh ada seorang pun yang bertawaf (mengelilingi) Kakbah dengan telanjang,” kata Abu Bakar menegaskan.

Dari pengumuman tersebut, maka berakhirlah kaum musyrikin di jazirah Arab yang menyulut ibadah paganisme. Setelah itu, tidak ada lagi atau tidak muncul lagi kaum musyrikin berhaji dan bertawaf keliling Kakbah apalagi dilakukan dengan telanjang, yang sebelumnya menjadi tradisi kaum jahiliyyah. (Mursalin Yasland)