Stop kekerasan terhadap jurnalis. (Foto: Abdan Syakura)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat terhadap pengancam jurnalis Kompas TV. Pengancaman kelompok preman terjadi saat jurnalis tersebut meliput kasus dugaan pemerasan terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi, Ketapang, Lampung Selatan, Senin (25/11/2025).

Ketua PFI Lampung Juniardi mengecam dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus insiden berupa intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah saat menjalankan tugas jurnalistik di Lampung Selatan.

Ia mengatakan, insiden terjadi saat jurnalis Kompas TV sedang meliput kasus kontrversial di Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menyentuh kepentingan pihak tertentu. Jurnalis tersebut dihadang dan diancam secara fisik dan verbal oleh sekelompok preman setempat.

Selain itu, sekelompok preman juga telah menghalang-halangi kerja jurnalis dalam peliputan berita, yakni pengancaman dengan senjata tajam, dan menuntut penghapusan dan pengambilan paksa rekaman video hasil liputan jurnalis. Ancaman preman ini bertujuan untuk membungkam peliputan jurnalis yang berpotensi sensitif di publik.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saat menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” kata Juniardi di Bandar Lampung, Kamis (27/11/2025).

Ia mendesak Polda Lampung mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut dan memastikan keselamatan jurnalis yang bersangkutan. ​Pelaku yang menghalangi atau mengancam wartawan saat bertugas dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung siap mendampingi proses hukum yang ditempuh jurnalis Kompas TV di kepolisian. IJTI mendesak agar kasus ini menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian untuk memberi efek jera.

Ketua IJTI Lampung Andres Afandi mengatakan dalam kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan jurnalis.

“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku membuat laporan di Polres Lampung Selatan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mendapatkan kepastian hukum. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa kita tolerir,” kata Andres.

Ia berharap kapolres Lampung Selatan dan aparat penegak hukum lainnya agar menuntaskan kasus ini secara cepat. “Kami berharap ada atensi baik polres Lampung Selatan maupun polda Lampung, agar aksi premaninisme di Lampung Selatan diusut tuntas,” ujarnya. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *