SUMATRALINK.ID, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirim dua karangan bungan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (MAKI) di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/3/2025). Karangan bunga dari MAKI bentuk sindiran atas kinerja buruk KPK beberapa hari terakhir. Dua karangan bunga MAKI tersebut yakni Selamat untuk KPK Pecahkan Rekor MORI (Monumen Orang Real Istimewa) dari MAKI yang tidak ingin Memaki. Karangan bunga kedua: KPK Pancen Oye Mantap dan Istimewa Omah Dudu Tahanan dari MAKI yang tidak ingin Memaki. Dua karangan bunga sindiran ini, setelah KPK berhasil memindahkan seorang tahanan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 19 Maret 2026. Pemindahan tahanan Rutan KPK ini menimbulkan perbincangan buruk atas kinerja KPK selama ini dari publik termasuk tahanan rutan KPK lainnya, yang “menganakemaskan” seorang tahanan jeruji besi menjadi tahanan rumah dan dapat ber-Lebaran Idul Fitri di rumah dengan sangat nyaman. Perlakuan istimewa dari KPK terhadap Yaqut Cholil Qouman, tersangka kasus korupsi kuota haji ketika ia menjabat Menteri Agama era Presiden Joko Widodo tersebut, mengundang reaksi negatif dari masyarakat. “Maling ayam, maling buah-buahan saja sudah babak belur mukanya, ditangkap polisi dan ditahan lama. Nah, yang ini maling duit rakyat, duit orang mau pergi haji malah disuruh tidur di rumah,” kata Julian, warga Telukbetung, Bandar Lampung. KPK menilai karangan bunga berisi sindiran dari MAKI sebagai bentuk ekspresi publik yang positif. “KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026). Budi mengatakan, KPK tidak ambil hati dengan karangan bunga tersebut. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Budi juga menekankan KPK selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah berpolemik di ranah publik, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa (24/3/2026). Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin (23/3/2026). (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Telur Ayam Langka di Lampung, Warga Cari di Warung Pelosok