Ilustrasi: puasa nabi. (Foto: Dok. Sumatralink.id)

SUMATRALINK.ID – Sering kali terjadi perselisihan dalam mengawali hari pertama puasa pada Bulan Ramadhan. Tentu hal ini tidak perlu diperdebatkan, asalkan memiliki dalil dan hujjah masing-masing pihak. Namun yang jelas, puasa Ramadhan wajib dilaksanakan ketika jelas sudah masuk bulannya.

“Janganlah di antara kamu sekalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang itu selalu melaksanakan puasa pada harinya maka berpuasalah pada hari itu,” (HR. Bukhari).

Artinya, pada bulan sebelum Ramadhan yakni Sya’ban, ketika sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadhan sudah tidak dipernankan lagi berpuasa, kecuali orang yang sudah terbiasa atau melazimi puasa sunnah pada bulan-bulan sebelumnya.

Lalu, kapan puasa (syaum) pada awal Bulan Ramadhan dilaksanakan? Menurut Syaikh Muhammad Saleh bin Utsaimin dala kitabnya Majalis Syahr Ramadhan (2022), ada dua hal penetapan masuk Bulan Ramadhan.

Pertama, ketika melihat hilal pada Bulan Ramadhan. Tidak setiap orang harus melihat hilal sendiri, akan tetapi dapat mewakilkan atau menunjuk seseorang dapat dipercaya kesaksiannya dalam melihat hilal tanda telah masuk bulan, maka atas kesaksiannya yang telah disumpah, semua orang wajib mengerjakan puasa.

“Siapapun diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (QS. Al-Baqarah: 185).

Siapa orang yang dipercaya kesaksiannya dalam melihat hilal? Tentu ada persyaratannya. Diantaranya orang tersebut telah baligh, berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya dan amanah.

Artinya, kesaksian anak kecil belum baligh tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan masuk bulan, termasuk orang kafir meski peralatannya canggih.

“Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Sholallahu’alaihi wassalam dan berkata: Saya telah melihat hilal, yakni Ramadhan. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Ia menjawab: Ya. Nabi bertanya: Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah Utusan Allah” Ia menjawab: Ya. Nabi berkata: Hai Bilal, umumkan kepada manusia, hendaklah esok hari mereka berpuasa,” (HR Lima Imam kecuali Ahmad).

Masuknya Bulan Ramadhan dapat ditetapkan dengan kesaksian hanya satu orang saja. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar Rodhiyallahuanhu.

“Orang-orang saling melihat hilal. Aku memberitahukan kepada Nabi SAW bahwa aku telah melihatnya, lalu Nabi berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa,” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).

Bila orang benar-benar yakin melihat hilal wajib memberitahukan kepada pemerintah setempat untuk diumumkan. Sama halnya awal bulan Syawwal dan Dzulhijjah, karena hal itu berkaitan dengan puasa. Bila orang tersebut jauh dari pemerintah setempat, maka wajib baginya berpuasa dan tetap berusaha semampunya memberitahu pemerintah setempat.

Ketika sudah mengetahui masuk Bulan Ramadhan secara sah dan syar’i, sedangkan posisi bulan sudah di atas ufuk, maka hal itu tidak lagi menjadi pertimbangan, karena Nabi SAW mengaitkan hukum dengan terlihatnya bulan bukan pada saat posisi bulan.

“Jika kamu sekalian melihat bulan maka berpuasalah, dan jika kamu melihatnya maka berbukalah,” (HR. Muttafaq’alaih).

“Jika dua orang saksi Islam telah menyaksikan (telah masuk bulan) maka puasalah kamu sekalian dan berbukalah,” (HR. Ahmad).

Kedua, dalam menetapkan masuk Bulan Ramadhan yakni dengan menyempurnakan bilangan hari pada bulan sebelumnya dengan genap 30 hari. Dalam bulan hijriah tidak melebihi 30 hari, dan juga tidak mungkin kurang dari  29 hari.

“Berpuasalah karena telah melihat hilal dan berbukalah karena telah melihat hilal, namun jika kamu tertutup tidak bisa melihat bulan (karena mendung) maka hitunglah bulan Sya’ban dengan 30 hari,” (HR. Imam Muslim) Sedangkan HR. Bukhari redaksinya: “Jika tidak bisa melihatnya (samar) maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban dengan 30 hari.”

Artinya, tidak mesti setiap bulan itu selalu 29 hari atau 30 hari. Boleh jadi satu atau dua bulan itu genap 30 hari atau 29 hari. Namun, biasanya setelah 30 hari, bulan berikutnya menjadi 29 hari.

Dari keterangan ini, menjadi jelas bahwa melaksanakan puasa Ramadhan tidak dilaksanakan sebelum ada upaya seseorang atau sekelompok orang untuk melihat hilal, dan bila tidak dapat melihatnya maka menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Semoga kita semua dipertemukan Bulan Ramadhan.  Allahua’lam bishawab. (Mursalin Yasland)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *